Panlih Nyatakan Berkas Pendaftaran Dua Cawabup Cirebon Lengkap
KABUPATEN CIREBON, SC- Panitia pemilihan (Panlih) akhirnya menerima berkas pendaftaran dua nama calon Wakil Bupati (Cawabup) Cirebon di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10/2020) pagi.
Penyerahan berkas pendaftaran Cawabup Cirebon itu, dilakukan rombongan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon selaku partai pengusung dengan dipimpin langsung Ketua DPC PDIP, H Imron beserta kedua calon yang mendapat rekomendasi DPP PDIP yakni Hj Wahyu Tjiptaningsih dan Cunadi.
Berkas pendaftaran itu diterima Ketua Panlih Wakil Bupati Cirebon, H Mustofa didampingi anggota panlih sekitar pukul 09.45 WIB.
“Tadi prosesi pendaftaran sudah kita terima, yang didahului dengan rekomendasi dari DPC Partai, yang mana DPC Partai merekomendasikan dua nama untuk diterima dalam proses pendaftaran yang pertama Ibu Wahyu Tjiptaningsih dan kedua Cunadi,” kata Jimus sapaan akrab H Mustofa, kepada Suara Cirebon, Rabu (21/10/2020).
Jimus mengungkapkan, dari 21 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon, semuanya telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Kemudian, setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan tata tertib.
“Jadi utamanya adalah masalah persyaratan pendidikan formal, setelah ada waktu kurang lebih 7 hari kita melakukan verifikasi faktual. Nanti selanjutnya penetapan bakal calon menjadi calon dan juga penentuan nomor urut. Berikutnya baru dilakukan pemilihan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk penetapan bakal calon dan pengundian nomor urut, akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD. Tahapannya, lanjut Jimus, diawali dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan pemilihan melalui dua kali paripurna.
“Paripurna pertama menetapkan bakal calon jadi calon dan nomor urut, yang kedua paripurna pemilihan wakil bupati PAW (pengganti antar waktu),” paparnya.
BACA JUGA: Hari Ini Pendaftaran Cawabup Cirebon Ditutup
Menurutnya, setelah diusulkan hari ini, tahapan berikutnya dimulai pada tanggal 9 November mendatang dan baru pada tanggal 30 November 2020 dilakukan penetapan. Lamanya proses pemilihan wakil bupati tersebut, menurut Jimus, karena bersinggungan dengan agenda penting lainnya yang harus segera diselesaikan.
“Kita bersinggungan dengan agenda yang lebih penting lagi yaitu tahapan pembahasan APBD 2021, maka kegeser dengan kegiatan APBD, karena RAPBD mesti disah kan sebelum tanggal 20 November. Sehingga setelah verifikasi jadwal kegiatan DPRD itu pembahasan RAPBD maka penetapannya tanggal 30 November ,” pungkasnya. (Joni)