MAJALENGKA, SC- Petugas mengamankan satu orang pendemo yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kantor DPRD Majalengka.
Petugas menangkap pria berbaju hitam karena diduga provokator dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan buruh dan mahasiswa, Kamis (8/10/2020).
Pria berpakaian hitam itu sempat melawan saat akan diamankan petugas. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan sempat menanyai pria yang mengaku asal Cigasong tersebut.
AKP Siswo mempertanyakan tindakan pria tersebut yang mencoret-coret tembok dengan tulisan bernada provokasi. “Saya hanya mencurahkan aspirasi saja pak, pilok ini saya bawa sama teman-teman,” jawab pria tersebut.
Pria tersebut langsung dibawa petugas menjauh dari lokasi demo, selanjutnya dibawa ke Mapolres Majalengka untuk diminta keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Mahasiswa dan Buruh Bersatu Tolak UU Cipta Kerja
Sementara itu, meski sempat memanas, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka relatif berlangsung tertib. Ketegangan tidak berangsung lama, karena Ketua DPRD H. Edi Anas dan anggota dewan yang menerima keinginan peserta aksi untuk menemui dan menyatakan untuk ikut menolak UU Cipta Kerja.
Setelah Ketua DPRD Majalengka, menandatangani seluruh aspirasi,massa buruh dan mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Majalengka membubarkan diri dengan tertib. (Dins)