KABUPATEN CIREBON, SC- Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) menggelar rapat kedua yang dihadiri seluruh anggota Panlih serta unsur pimpinan DPRD, Kamis (15/10/2020). Pembahasan dalam rapat tersebut memang cukup alot, namun progresnya sudah terlihat. Panlih mengagendakan pembukaan pendaftaran Wabup pada Selasa depan, (20/10/2020).
Ketua Panlih Wabup Cirebon, H Mustofa mengatakan, alotnya pembahasan yang memakan waktu beberapa jam itu karena memang banyak agenda yang lebih luas dibandingkan kepentingan PAW Wabup Cirebon. Di antaranya, agenda tahapan APBD murni tahun 2021.
“Walaupun penjadwalan menjadi kewenangan Panlih, pada pelaksanaannya, Panlih tetap mempertimbangkan tanggung jawab dan peran tugas dari pimpinan. Apalagi KUA/PPAS itu, belum selesai yang kemudian akan dilanjutkan dengan RAPBD untuk disahkan akhir tahun ini,” jelas Mustofa.
Ia menjelaskan, di satu sisi ada tanggung jawab konstitusional karena Bupati Cirebon menghendaki kekosongan kursi Wabup segera terisi. Sehingga, dalam rapat itu disepakati tahapan pertama Panlih Wabup dibuka pendaftarannya pada 20-21 Oktober 2020. Kekosongan waktu ditanggal tersebut, berdasarkan jadwal DPRD yang sudah agendakan melalui Bamus DPRD. “Tapi penjadwalan ini juga akan tetap dinegosiasikan dulu di Bamus DPRD,” kata pria yang akrab disapa Jimus itu.
Kemudian, kata Jimus, hasil kesepakatan dalam rapat tersebut adalah verfikasi berkas pada tanggal 9 November 2020. Dan langkah selanjutnya penetapan calon Wabup dan pengundian nomor urut. Namun, karena melewati paripurna, maka penetapan calon Wabup dan pengundian nomor disepakati 30 November 2020.
Sedangkan untuk pemilihannya, akan dilakukan pada 2 Desember 2020. “Tahapan-tahapan ini masih belum final, kecuali untuk pendaftaran. Karena untuk agendanya, sudah ada slot waktu yang disediakan. Untuk yang lain, tetap mesti dibahas ulang nanti di Bamus,” papar Jimus.
Menurut Jimus, dihadirkannya unsur pimpinan DPRD secara lengkap dalam rapat kedua itu agar nanti bisa mengamankan dalam agenda Bamus DPRD setempat. “Panlih itu produk DPRD, Wabup produk DPRD, bukan Panlih.
Panlih hanya memfasilitasi saja. Makanya pimpinan harus bisa mengamankan,” paparnya. (Islah)