KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon kembali memperbolehkan kegiatan pasar mingguan di Kawasan Bima. Hal itu seiring pencabutan aturan pembatasan aktivitas warga berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Cirebon.
Pantauan Suara Cirebon di Kawasan Stadion Bima, pencabutan aturan pembatasan aktivitas warga itu langsung disambut positif para pedagang. Mereka langsung membuka lapak dagangannya di pekan pertama bulan November.
Suharto Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Suharto mengatakan bahwa pencabutan SE sesuai dengan hasil Rapat evaluasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Cirebon Pada Senin (26/10/2020) lalu.
“Pembatasan aktivitas masyarakat telah dicabut dan kebetulan SE tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020,” kata Toto, saat dihubungi tim Suara Cirebon via telepon, Minggu (1/11/2020).
Toto mengungkapkan, per tanggal 1 November 2020 kegiatan aktivitas pasar mingguan sudah di perbolehkan beroperasi kembali.
“Sudah seperti biasa lagi untuk pasar dadakan boleh kembali,” Ungakapnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, pasar dadakan di kawasan Stadion Bima sudah diizinkan beroperasi kembali. Edi berpesan kepada para pedagang dan pembeli, harus selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Sudah boleh dibuka kembali pasar dadakan di Bima, semoga menjadi berkah dalam mengais rezeki,” katanya. (Abrin)