MAJALENGKA, SC- Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 membuat buruh kecewa, tak terkecuali para pekerja di Kabupaten Majalengka. Pekerja di kota angin berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMP Tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan dipertimbangkan kembali, serta meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen dari UMK 2020.
Hal itu disampaikan para pekeja di Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Pendopo Pemkab Majalengka. Selain itu KSPSI juga meminta kenaikan UMK Majalengka sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini, yakni sebesar Rp 1.944.600,-.
Ketua KSPSI Kabupaten Majalengka Sugiarto mengatakan, permintaan kenaikan UMK tersebut didasarkan pada pertimbangan melindungi para pekerja, menjaga kondusivitas serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Pertimbangan lainnya banyak banyak pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun,” katanya, Senin (2/11/2020).
Selain itu kata Sugiarto yang datang bersama pengurus KSPSI lainnya berharap agar keputusan Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan UMP tahun 2021 dipertimbangkan kembali.
Menanggapi asprasi pekerja, Sekda Majalengka H. Eman Suherman mengatakan, pihaknya sangat memahami kondisi buruh. Mantan Kadisnaker Majalengka ini juga mengaku prihatin dengan dengan terbitnya kebijakan Pemerintah Pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur. Kondisi tersebut merupakan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh semua pihak.
“Tentu kita juga prihatin, pandemi yang terjadi memunculkan berbagai persoalan, dampaknya juga dirasakan oleh semua pihak, baik masyarakat umun, pelaku usaha, industri, dan tentunya juga buruh,” ucapnya.
BACA JUGA: Bupati akan Sampaikan Aspirasi Buruh
Sedangkan mengenai kenaikan UMK, Eman meminta agar dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena kenaikan UMK lanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai komponen yang dilakukan melalui survei pasar, termasuk menentukan kebutuhan hidup layak, inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Silakan duduk bersama dengan Apindo dan Dewan Pengupahan, musyawarah harus dilakukan. Karena ini harus ditempuh agar ada dasar bagi bupati untuk menindaklanjuti ke gubernur,” jelasnya. (Dins)