KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Sumber berhasil mengungkap dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Fatahilah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Polisi, M Syahduddi melalui Kapolsek Sumber, AKP Sobirin didampingi Kanit Reskrim, IPDA Deny Arisandy mengatakan, korban kasus curas berisial PCT (20) perempuan warga Jalan Pangeran Kejaksaan, Sumber.
“Kejadian pada Senin (26/10/2020) sekira jam 23.00 WIB. Saat itu korban tengah pulang kerja. Korban ini karyawan Indomart di daerah Tengahtani, Kabupaten Cirebon yang mengendarai sepeda motor seorang diri,” kata Sobirin kepada Suara Cirebon, Senin (2/11/2020).
Menurut Sobirin, saat dalam perjalanan sesampainya di Jalan Fatahilah, Weru, korban sudah merasa diikuti oleh kedua pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor warna biru hitam tanpa plat nomor.
“Tepatnya di depan Gedung Partai Golkar sekira pukul 23.30 WIB, kedua pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan langsung menarik tas milik korban yang saat itu dibawa korban di bahu kirinya,” katanya.
Meski perempuan dan dalam kondisi motor masih jalan, lanjut Sobirin, korban berusaha untuk mempertahankan tas miliknya, sehingga sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku.
“Namun dikarenakan kalah tenaga akhirnya tas milik korban yang berisikan barang berupa sebuah HP kartu ATM dan lainnya, berhasil diambil pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Kakak Sepupu
Usai berhasil menjambret tas korbannya, para pelaku melarikan diri ke arah selatan (Sumber) mengunakan sepeda motor tanpa plant nomor.
“Mendapati laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sumber langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada kedua orang pelaku tersebut,” tegasnya.
Setalah yakin dengan hasil penyidikannya, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumber yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Deny Arisandy melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku berinisial EBR (22) warga Blok Simaja RT 02 RW 02, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan berinsial AFD (26) warga Kampung Kriyan Barat RT 01 RW 17 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon” ujarnya.
BACA JUGA: Sindikat Spesialis Pembobol Toko Berhasil Dibekuk
Kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi dan didapati barang bukti, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Sumber, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)