KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dan obat-obatan (narkoba) sisa perkara tahun 2019-2020, di halaman kantor setempat, Rabu (4/11/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, menyusul kasus yang ditangani sudah diputuskan oleh pengadilan. Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari jenis ganja sebanyak 36 kg, sabu-sabu sebanyak 9,3 gram dan obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 22.373 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Choliq, SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan penyelesaian akhir dari penanganan suatu perkara. Menurutnya, untuk mendapatkan kepastian hukum tidak hanya melalui pidana, tetapi juga tuntas dalam pemusnahan barang bukti.
“Khususnya tindak pidana narkotika dan obat-obatan,” kata Setyawan kepada awak media.
Selain itu, lanjut Setyawan, pemusnahan BB juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memberikan pembelajaran, bahwa narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan memberikan manfaat apapun. Sebaliknya, hanya dampak negatif yang akan didapat, baik dari segi kesehatan, maupun persoalan hukum.
“Narkotika ini menjadi musuh bersama. Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata dia.
Menurut Setyawan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang sudah selesai dan sudah ada putusan Pengadilan.
“Kita berani memusnahkan barangbukti, karena sudah inkrah,” ucapnya.
BACA JUGA: Satnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Obat Berbahaya
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yendri Aidil Fiftha SH menjelaskan, pemusnahan dilakukan agar dapat meminimalisisai kasus kejahatan di Kabupaten Cirebon. Ke depan, pihaknya ingin agar kasus serupa tidak sampai terulang lagi dan bisa dijadikan pelajaran.
“Jadikan pelajaran, berani berhubungan dengan narkoba, urusannya dengan hukum,” tandasnya. (Islah)