MAJALENGKA, SC- Polisi menangkap seorang pria berinisial IN (48). Pedagang yang beralamat di Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka karena memperkosa wanita berinisial S (24). Tak hanya memperkosa, IN juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap S.
Kasus pemerkosaan dan pemerasan yang dilakukan tersangka diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (4/11/2020).
Menurut AKBP Bismo, sebelum melakukan perbuatan jahatnya pelaku sempat memergoki korban yang tengah bermesraan di wilayah Kecamatan Lemahsugih, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA. “Pelaku mengetahui korban berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian pergoki oleh pelaku,” ungkapnya.
Saat dipergoki oleh pelaku, korban dan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari. Pelaku ini menarik badan korban yang berusaha untuk lari, namun, terjatuh hingga mengalami patah tangan di bagian kanan. Sedangkan laki-lakinya berhasil melarikan diri, sehingga hanya pelaku dengan korban yang berada di lokasi.
Awalnya kata Kapolres korban ini dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya. “Pelaku ini juga memeras korban, ia meminta uang hingga tujuh ratus ribu rupiah,” kata AKBP Bismo.
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan pada Anak Harus Dihukum Berat
Pemerasan masih berlanjut beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban. “Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban, sehingga korban menderita trauma,” jelas Kapolres Bismo.
Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh polisi sehingga pelaku tidak sempat ditransfer oleh korban. Karena perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dins)