CIREBON, SC- Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI) menggelar Studi Audensi Virtual 2020, Kamis (5/11/2020). Kegiatan tersebut membahas terkait disahkannya UU Cipta Kerja. Untuk itu, diharapkan peran Lembaga Peradilan di Indonesia mampu bekerja optimal untuk keadilan masyarakat Indonesia.
Uji Wijaya, Ketua Pelaksana menyampaikan, kegiatan ini sengaja diselenggarakan sebagai muatan pengetahuan tentang hukum yang menjadi kajian-kajian mahasiswa dari berbagai sisi dan aspek. Kendati demikian, kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Ini merupakan hari yang istimewa, karena terselanggaranya kegiatan tahunan yang digagas himpunan keluarga hukum Islam IAIN SNJ Cirebon ini bisa menghadirkan para pemateri yang berkompeten di bidang hukum,” jelasnya.
Dian Rhamdan Hidayat, Ketua Umum HMJ HK mengatakan, bahwa kegiatan Studi Audien Virtual dengan tema Optimalisasi Fungsi Peradilan Dalam Upaya Menegakan Keadilan di Tengah Arus Globalisasi (Studi Terhadap UU Cipta Kerja) ini sangat mendukung terhadap pengetahuan hukum bagi para mahasiswa.
“Kita tahu bahwa UU Cipta Kerja menjadi diskusi yang hangat, mulai dari soal naskah dan teknis yang tertutup, maka kita sebagai mahasiswa tentu ini menjadi kajian yang menarik sebagai pengetahuan hukum,” katanya.
Sementara Sekretaris Jurusan Hukum Islam, Asep Saepullah M.H.I mengatakan bahwa apa yang digagas ini menjadi pengetahuan kita semua dan meningkatkan mutu akademik, khusunya di jurusan hukum keluarga.
Wakil Dekan III, Fakultas dan Ekonomi Islam, Dr H.A. Syatori, M.Si mengatakan Studi Audensi Virtual 2020 menjadi pengetahuan yang sangat berguna bagi kita semua, terutama bagi pengetahuan akademik yakni jurusan HK, semoga kajian kajian berkualitas yang disajikan HK bisa memberikan Konstribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Terlebih materi yang diangkat soal kehangatan UU Cipta Kerja, bagaimana UU ini mampu berperan dalam keadilan sehingga dengan pemaparan para materi yang berkompeten, menjadi pengetahuan bagi kita semua dan ini sangat mampu meningkatkan intelektualitas para mahasiswa khususnya para mahasiswa hukum.
Wakil Rektor III, Dr H Ilman Nafi’a MAg, dengan kegiatan ini, maka jurusan HKI ini menjadi sangat penting untuk dipublikasikan di internal IAIN dan dipublikasikan secara umum kepada publik masyarakat, karena kelebihan fakultas hukum dan jurusan hukum, berbeda dengan fakultas atau jurusan lainnya.
Kemudian melihat hukum ini juga harus dilihat pada dua persepketif yang berbeda, yakni bagaimana memahami hukum secara persepektif Islam dan hukum secara umum dan nilai.
Masuk dalam pemaparan materi, pembicara pertama Dr Drs H Amran Suadi SH MH M.Hum, Ketua Kamar Agama, Mahkamah Agung RI, menjelaskan tentang optimlasi peran peradilan dalam menegakan keadilan di era globalisasi, dengan menyebutkan bahwa di Indonesia Mahkamah Agung membawahi 4 peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Tugas Mahkamah Agung, adalah Badan Peradilan Tertinggi dalam menjalankan tugas Kehakiman. Sedang fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengatur, fungsi nasehat, fungsi administrasi dan fungsi lainnya.
Demikian juga dengan soal peningkatan peran peradilan di era globalisasi itu, menurutnya Mahkamah Agung melakukan 13 tugas yakni peningkatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, inovasi percepatan penyelesaian perkara, penyederhanaan penyelesaian perkara, efektivitas pelaksanaan tugas peradilan, peningkatan integritas aparatur peradilan, keterbukaan informasi, membentuk badan peradilan yang mandiri, meningkatkan transparansi, transparansi persidangan digital, kerjasama dengan peradilan dunia dan efektivitas pelayanan unit kerja.
Sedangkan Badilag, atau Badan Peradilan Agama sebagai representasi kita terhadap audensi dengan IAIN Cirebon. Yang isinya adalah tentang pelayanan terpadu satu pintu yang sudah di manfaatkan masyarakat pencari keadilan, praktisi hukum dan lainnya. Termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Lalu kenapa tidak menyinggung UU Cipta Kerja, karena memang Mahkamah Agung itu milik bersama dan tidak membuat opini tersendiri.
“Jadi Mahkamah Agung itu selalu terus mengawasi dan memonitor perjalanan peradilan di Indonesia. Dan yang terpenting keadilan itu berdasarkan hukum bukan berdasarkan perasaan, kemudian biaya perkara yang diperlukan juga semuanya sudah transparan, termasuk soal penetapan prodeo,” ujarnya.
Pemateri kedua, Dr H Jaja Ahmad Jayus SH M.Hum Ketua Komisi Yudisial mengawali dengan membahas tentang pengenalan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Lalu mengapa diperlukan adanya Komisi Yudisial, yakni dalam rangka mengupayakan penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Kemudian juga karena keinginan yang besar dari masyarakat dalam mencari keadilan melalui peradilan yang bersih. Dan adanya keinginan yang kuat untuk melakukan pengawasan atas prilaku hakim di luar teknis yudisial oleh sebuah lembaga independen. (Arif)