SUMBER, SC- Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tentang zona kawasan industri, tidak disebut secara spesifik wilayah kecamatan yang menjadi kawasan industri. Karena itu, ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hermanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera melakukan revisi Perda RTRW.
“Di dalam Perda tersebut kurang menyebutkan secara spesifik soal kecamatan yang menjadi kawasan industri,” ujar Hermanto, kemarin (11/11/2020). Ia mencontohkan, kawasan industri yang ada di wilayah Cirebon Timur, tidak disebutkan secara spesifik nama kecamatan yang dijadikan sebagai kawasan industri.
“Soal kawasan industri yang ada di wilayah Cirebon Timur itu, menurut saya harus ada perbaikan secara aturan, terutama dalam Perda RTRW yang belum menyebutkan secara spesifik kecamatan mana saja yang dijadikan sebagai kawasan industri,” jelas Hermanto.
Namun, kata Hermanto, dalam hal ini komisi III memang tidak dapat menginisiasi perubahan isi Perda RTRW tersebut. Menurutnya, karena hal itu merupakan inisiasi Pemkab Cirebon dalam mengatur pembagian zona sesuai dengan peruntukannya. “Jujur saja, kita tidak bisa menginisiasi Perda itu, karena itu merupakan inisiasi dari pemerintah daerah yang menguasai pokok persoalan,” papar Hermanto.
Disinggung soal dampak positif dari sejumlah perusahaan yang sudah ada, Hermanto mengakui adanya dampak positif dari sejumlah perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan, bahwa dampak positif yang diberikan belum dirasakan sepenuhnya. Terutama dampak positif penyerapan tenaga kerjanya. Bahkan, politisi partai Nasdem itu sangat menyayangkan karena jumlah tenaga kerja yang diserap belum maksimal.
“Kalau.yang sudah berjalan itu dampaknya kurang terasa karena tidak menyerap banyak tenaga kerja. Memang kalau dibilang ada dampak positifnya, pasti ada. Hanya saja, lebih besar dampak positifnya atau negatifnya dengan perusahaan yang sudah ada sekarang,” ucap Hermanto.
Selain itu, ia juga menginginkan, ketika sudah ada kawasan industri di Kabupaten Cirebon, maka yang harus diperhatikan juga adalah soal dampak lingkungannya. Hal itu, agar tidak sampai berdampak pada persoalan lingkungan. “Lingkungan juga jangan sampai diabaikan kalau ingin ada kawasan industri, supaya tidak merusak lingkungan,” ungkapnya. (Islah)