MAJALENGKA, SC- Ditemukannya barang ilegal yang beredar di pasaran, terutama barang elektronik yang tidak sesuai SNI di Kabupaten Majalengka, perlu mendapat perhatian khusus apalagi di era pasar bebas sekarang ini. Sehingga perlu adanya pemahaman bagi pedagang tentang barang atau produk SNI.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana mengatakan, peredaran barang yang tidak ber-SNI atau ilegal di era globalisasi akan selalu ada, sehingga perlu ada perhatian khusus. Diperlukan adanya pemahaman yang cukup bagi pedagang ataupun pengusaha. “Pengetahuan dan pemahaman tentang hal itu sangat penting bagi pedagang maupun masyarakat konsumen,” kata Dede Aryana, Selasa (17/11/2020).
Menurut Dede, dalam rangka meningkatkan pemahaman para pedagang tersebut, maka sudah seharusnya bila Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, khususnya dinas terkait memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang barang – barang yang tidak ber-SNI.
“Dalam hal ini peran penting Pemkab Majalengka dalam menyosialisasikan aturan – aturan yang berlaku, para pedagang harus terkordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Menurut Dede, sangat penting adanya kordinasi antara pedagang atau pun pengusaha dan pemerintah. Kordinasi antara pengusaha dan pemerintah penting, supaya dalam menghadapi masalahnya pedagang tidak berdiri sendiri, seperti dalam hal barang tidak ber-SNI. Di sisi lain pelayanan konsumen juga akan dapat terlindungi.
BACA JUGA: IAIN Cirebon Dinyatakan Lulus Jadi UIN, Tinggal Tunggu Kepres
“Pelayanan konsumen adalah hal yang penting, sebagaimana telah diatur dalam UU No.8 tahun 1999. Dalam UU tersebut jelas dikatakan pelayanan pelayanan konsumen harus menjadi perhatian,” jelasnya.
Terkait adanya barang tidak ber-SNI yang beredar, Dede menegaskan bahawa itu merupakan pelanggaran terhadap UU. “Jelas itu melanggar UU, di sini peran pemerintah melalui dinas yang diberi wewenang untuk terjun langsung menyosialisasikan kepada para pedagang, supaya tahu barang apa saja yang tidak boleh dijualbelikan, sehingga pedagang atau pengusaha mengetahui barang tersebut ber-SNI atau tidak,” tegas Dede. (Dins)