MAJALENGKA, SC- Pelanggaran protokol kesehatan masih saja terjadi .Hal itu terlihat dari operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan protokol kesehatan Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka. Operasi yustisi digelar di beberapa titik, di antaranya di kawasan Pasar Lama Majalengka, Selasa (17/11/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,serta Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kabag Ops Kompol M. Pardede mengatakan, dalam operasi yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang didominasi tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar langsung dilakukan pendataan, serta penindakan berupa sanksi. ”Pelanggaran terutama tidak menggunakan masker,”ungkap Kabag Ops Polres Majalengka.
BACA JUGA: IAIN Cirebon Dinyatakan Lulus Jadi UIN, Tinggal Tunggu Kepres
Menurut Kabag Ops Pardede, operasi yustisi dilakukan agara masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya. Kedispilinan menjalankan protokol kesehatan sangat pentig dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid -19.
“Kami juga terus berupaya untuk memutus mata rantai penyeberan covid 19, melalui sosialisasi, imbauan serta penindakan. Hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga pandemi dapat segera berakhir,” jelasnya. (Dins)