BANDUNG, SC- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, Munir, bersama Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, guna memenuhi panggilan terkait sidang lanjutan kasus dugaan buku nikah Asli Tapi Palsu (Aspal).
Pemanggilan Kepala KUA Mundu itu, didasari laporan IL yang merupakan istri sah IE, terkait keabsahan buku nikah yang menjadi dasar persidangan perceraian antara IE dengan Fifi Sofiah yang saat ini menjabat Ketua KPAID Kabupaten Cirebon di Pengadilan Agama Sumber.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 60 menit itu, hakim meminta keterangan kepada pengacara Kepala KUA Mundu, atas terbitnya akte dan buku nikah pada tahun 2003 lalu.
Pengacara IL, Razman Arif Nasution menuturkan, saat di persidangan hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.
BACA JUGA: Alot, UMK Kota Cirebon 2021 Disepakati Rp2.271.210
“Karena yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong, ketika saya membuka semua data. Coba anda fikir ya. Gugatan Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber Cirebon, itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akte, itu artinya harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama dong,” kata Razman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).
Razman melanjutkan dalam duplikat, IE menikah dengan Fifi Sofiah atau yang sering disapa Bunda Isun, berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat di cocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda juga.
“Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis Fifi Sofiyyah. Ada doble Y di situ. Sementara, yang kita punya, Fifi Sofiah saja. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya.
Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut Fifi lahir di daerah Cirebon Jawa Barat sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.
“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, Fifi lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar dimana,” tuturnya.
Di saat bersamaan Kasubag Hukum Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa menjelaskan saat di persidangan, pihaknya diminta oleh Majelis Hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
“Jadi tadi tuh, yang pertama kami dimintai oleh Majelis untuk menghadirkan akta nikah dan kami sudah menunjukkan secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi gugatan, tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Dan kami punya waktu satu sampai dua minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya.
Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu, sehingga harus di uji lebih jauh lagi.
“Saya belum masuk konteksnya. Karena yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Cuman sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa kita sandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base nya di KUA,” tandasnya.
Apabila nanti buku nikah yang dikeluarkan KUA Mundu terbukti tidak sah, lanjut dia, maka proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum. Maka istri sah IE akan mengambil semua aset seperti lahan dan bangunan yang berlokasi di daerah Cideng, seluas 3.000 meter persegi. (Surya/Ril)