KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan seluruh tenaga guru honorer di Kabupaten Cirebon akan didaftarkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut dikemukakan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, kepada Suara Cirebon saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Iis mengatakan, berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, tahun 2021 nanti akan diadakan seleksi penerimaan P3K seluruh Indonesia, kuotanya sebanyak 1 juta.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan para tenaga guru honorer baik negeri maupun swasta dan tenaga Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.
“Sebanyak-banyaknya diharapkan seluruh tenaga honorer baik negeri dan swasta ikut seleksi,” ujar Iis.
Adapun batas waktu pendaftarannya, lanjut dia, paling lambat 31 Desember. Persyaratannya, usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, satu tahun sebelum pensiun.
Dari jumlah 1 juta tersebut, kalau dibagi 500 setiap daerah hanya kebagian sebanyak 2.000 orang. Namun, di setiap daerah memiliki perbedaan kapasitas, oleh karena itu agar tercipta keseimbangan hal tersebut perlu disesuaikan dengan rasio antara guru dan murid yang ada.
“Muridnya kan yang paling banyak di Jawa, maka gurunya pun otomatis harus banyak. Bisa 3.000 bisa 4.000 mungkin di Jawa sih. Yang paling penting adalah pemetaan kebutuhan rasio murid dan guru, sehingga akan dilihat kebutuhan murid dan guru ini berapa,” kata Iis.
Menindaklanjuti adanya kabar baik itu, ia mengaku, akan segera mempersiapkan segala sesuatunya, sebagai bentuk sikap tanggap Pemkab dalam memperjuangkan nasib para guru honorer agar lebih baik lagi.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah guru honorer yang terdata di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon sekitar 7.000. “Kemudian tidak boleh lagi ada penerimaan honorer lagi,” imbaunya.
BACA JUGA: Imbau Jemput Bola ke Rumah Murid, Ketua PGRI: Pandemi Bukan Halangan Guru Mengajar
Ia menambahkan, saat ini ada 194 tenaga honorer yang sudah menjadi P3K di Kabupaten Cirebon. Namun, karena belum adanya aturan hukum yang dikeluarkan kala itu, untuk kelanjutannya dengan terpaksa mereka harus rela menunggu.
“Yang kemarin belum berjalan, testing sudah selesai. Sekarang sudah semua, tinggal sekarang yang konsultasi dengan Menpan, keputusan Menpan tinggal pemberian semacam NIP semacam itu,” pungkasnya. (Joni)