MAJALENGKA, SC- Satreskrim Polres Majalengka membongkar praktik prostitusi online. Pelaku menggunakan aplikasi WhatApp (WA) dalam melakukan aktivitasnya. Dua wanita mucikari diamankan polisi dalam kasus ini, yakni ASR, warga Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, dan IP, warga Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online setelah mendapat laporan dari masyarakat.
”Pengungkapan prostitusi online yang dijalankan kedua pelaku ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengenai aktivitas prostitusi daring yang dilakukan oleh kedua pelaku,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kamis (26/11/2020).
Berangkat dari laporan masyarakatinilah, polisi mencari informasi lanjutan dan melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat melakukan aktivitas bisnis haramnya.
“Dua tersangka ditangkap ketia beraktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial WhatsApp dan me chat. Keduanya ditangkap di salah satu kamar wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Selasa (24/11/2020) kemarin,” jelasnya.
Penangkapan kedua pelaku tersebut kata Kapolres berawal sekitar Pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua orang perempuan (PSK) bersama seorang lelaki di sebuah kamar wisma. Diketahui bahwa satu orang perempuan tersebut difasilitasi oleh terlapor.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta serta beberapa lembar screenshot postingan.
“Pelaku akan dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana,” terang Kapolres Bismo. (Dins)