MAJALENGKA, SC- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka ditandai dengan operasi yustisi, serta pengetatan aktivitas warga. Operasi yustisi digelar di sejumlah tempat oleh petugas gabungan.
Petugas gabungan mengawasi setiap kendaraan yang yang melintas, dan memberhentikannya ketika pengendaranya tidak mengenakan masker. Kemudian yang melanggar diminta menunjukkan identitas diri serta diberikan sanksi fisik dan sosial.
Selain itu, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan secara mobile di sekitar toko-toko maupun Pasar dan obyek vital lainnya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi yustisi digelar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Majalengka, khususnya pengguna jalan. Operasi yustisi ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dan peraturan Bupati Majalengka Nomor 106 Tahun 2020 tentang pedoman PSBM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Melalui operasi yustisi yang memberikan penindakan disiplin berupa tindakan fisik dan sosial, diharapkan akan timbulnya kesadaran dari warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
BACA JUGA: Abaikan Protokol Kesehatan Hajatan Bisa Dibubarkan
Selain melakukan operasi yustisi,lanjutnya petugas gabungan juga memberikan edukasi serta imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mengimbau warga agar selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
“Mengantisipasi penyebaran Covid-19, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan secara mobile di sekitar toko-toko maupun Pasar dan obyek vital lainnya,” jelasnya. (Dins)