CIREBON, SC- Sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Sumber, tidak di hadiri Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah sebagai pengugat dan hanya di wakili pengacaranya saja.
Agenda sidang lanjutan di PA Sumber, mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat IE, dengan menghadirkan 3 orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan pekerja di rumah wanita yang sering disapa Bunda Isun di Jalan Cideng Indah No. 88 Kabupaten Cirebon serta istri sah IE, IL.
Saat menjadi saksi IL mengatakan proses jalannya persidangan, pihaknya dituduh sebagai wanita idaman lain. Sementara, Fifi sebagai istri sah. Namun, tadi sudah dibuktikan ke majelis hakim kalau pihaknya lah yang merupakan istri sah dan didukung dengan dokumen buku nikah yang sah.
“Saya dituduh pelakor ini lucu tapi sudah saya buktikan dengan dokumen lengkap, yang pelakor itu Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah,” ujarnya.
Selain itu, IL juga sempat mempertanyakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bunda Isun, karena nama KTP Fifi Sofiah selalu berubah-ubah. Namun, kuasa hukumnya beralasan sudah memberikan foto kopi KTP tersebut, dan atas perintah majelis hakim kuasa hukum harus membawa KTP asli Fifi saat sidang lanjutan.
“KTP dia, namanya Fifi Sofiah dan adalagi KTP namanya Fifi Sofiah Effendi, ini yang benar yang mana, karena nama di KTP tersebut tercantum juga di buku nikah dan ada perbedaan. Nah, majelis hakim meminta kepada kuasa hukumnya, KTP asli Fifi dibawa dan ditunjukkan saat sidang lanjutan nanti,” kata IL Rabu (2/12/2020).
IL melanjutkan seharusnya pengacara bisa memberikan dokumen identitas yang valid dan sesuai di semua dokumen negara, tidak ada perbedaan. Sebab, kalau identitas saja berbeda-beda, diduga ada rekayasa dalam pembuatannya.
“Aneh juga kok bisa dokumen negara, seperti KTP selalu berubah-ubah, ini harus ditelusuri agar terbuka semua siapa sebenarnya Fifi Sofiah,” lanjutnya.
Di saat bersamaan Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution mengatakan saat persidangan tadi majelis hakim mengetahui kalau pihaknya juga menjadi kuasa hukum IL bukan IE, dalam gugatan PTUN Bandung.
“Menurut kami bahwa hakim tahu bahwa ada masalah. Dan hakim juga tahu bahwa saya pun sudah datang ke Polda Jawa Tengah dan Polda Jabar bahwa ada masalah dengan buku nikah,” katanya, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA: Kasus Buku Nikah Palsu Bunda Isun Berlanjut
Selain itu, dari keterangan saksi, diduga Fifi melakukan perselingkuhan, dengan memasukan laki-laki lain ke dalam rumah serta kamarnya, maka dugaan IE cemburu yang menjadi alasan awal persoalan terbantahkan.
“Keterangan saksi ada dugaan Fifi melakukan perselingkuhan, karena saksi melihat Fifi memasukan laki-laki lain ke rumah serta ke dalam kamar pribadinya, ini mematahkan kalau dugaan awal klien kami IE pecemburu yang menjadi awal persoalan cekcok dalam rumah tangga,” sambungnya.
Razman melanjutkan, kuasa hukum Fifi Sofiah menerangkan kalau buku nikah bukan duplikat. Sementara, setahu pihaknya, kalau buku nikah itu duplikat yang sedang dalam proses hukum di Polda Jateng.
“Tadi di persidangan pihak penggugat Fifi Sofia melalui kuasa hukumnya mengatakan buku nikah bukan duplikat. Nah, sementara mereka mengaku buku aslinya dibawa oleh Pak IE dan memang benar dibawa oleh Pak IE, lalu ada pengajuan kepada KUA Mundu. Bahwa Pak IE mengajukan untuk diterbitkan buku nikah dalam hal ini adalah buku nikah duplikat. Pertanyaannya, kok tadi di majelis hakim laporan lampirannya lain? Ini ada apa,” tuturnya.
Razman menegaskan pihak pengugat memutar balikan fakta, dengan mengatakan bahwa pernikahan siri Fifi dan IE di ketahui istri sah IE, dan saling komunikasi melalui handphone. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki rekaman percakapan tersebut.
BACA JUGA: IL Minta Bunda Isun Serahkan Aset di Cideng Indah
“Mereka bilang kalau IL mengetahui pernikahan siri tersebut, dan berkomunikasi dengan Fifi melalui handphone serta ada bukti rekamanam nya, saya minta pada sidang lanjutkan untuk buktikan rekaman itu ke majelis hakim, karena kalau tidak ada bisa kami gugat secara hukum,” lanjutnya.
Usai sidang yang berjalan hampir dua jam ini, kuasa hukum Fifi Sofiah tidak mau memberikan pernyataan dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Sumber. (Surya/Lis)