MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemungkinan tahun depan tidak mengalokasikan anggaran bantuan sosial bagi terdampak Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, H Gandana Purwana saat diskusi bersama insan pers di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka, Jumat (4/12/2020).
Dikatakannya, pada APBD 2021 yang sudah disetujui tidak dianggarkan lagi bantuan sosial untuk Covid-19, baik dari APBD Kabupaten ataupun Provinsi. Tidak dialokasikan anggaran bansos, kemungkinan uangnya yang tidak ada.
“Mudah-mudahan Covid ini reda, sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali dan membangun ekonominya,” katanya.
Tetapi jika Covid-19 masih terus terjadi tahun mendatang, dan berdampak sosial serta ekonomi terhadap masyarakat, maka kemungkinan pemerintah kembali melakukan refocusing anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 sekarang.
Menurut Gandana, pada APBD 2020 Kabupaten Majalengka mengalokasikan bantuan sosial dalam bentuk uang sebesar Rp 33 miliaran yang diberikan kepada 22.000 kepala keluarga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Barat maupun Kementerian Sosial.
Masing-masing keluarga mendapatkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama tiga bulan.
“Bantuan kami salurkan dalam bentuk uang, ini dinilai lebih efektif dan tidak mengundang risiko kemungkinan terjerat pemeriksaan terlebih korupsi. Tidak repot harus belanja melalui pihak ke tiga yang kemungkinan dana yang tersalurkan akan berkurang. Bantuan disalurkan langsung melalui bank sesuai nama dan alamat,” jelasnya.
Pola penyaluran bantuan bentuk uang ini menurutnya diikuti kabupaten kota lain yang sebelumnya mereka memberikan bantuan dalam bentuk natura berupa sembako. Cara ini lebih berisiko karena pengadaan harus dilakukan oleh pihak ketiga dan harus menempuh lelang pengadaan barang di Unit Pengadaan Barang.
Selama masa pandemi, lanjutnya, banyak bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat. Di antaranya bantuan dari Kementrian Sosial untuk sebanyak 139.000 KK sesuai hasil validasi data yang dilakukan oleh admin desa yang datanya langsung dikirim oleh admin di desa ke Kementrian Sosial sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.
Jumlah calon penerima bantuan yang diajukan oleh admin desa sebanyak 145.000 KK, namun yang direalisasi setelah data diolah Kementerian Sosial penerima bansos di Kabupaten Majalengka menjadi 139.000 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.000 di antaranya masuk juga di penerima BPNT. Tak heran bila kemudian di lapangan banyak yang mengeluh tidak menerima bantuan, sementara yang lainnya mendapatkan bantuan dobel.
Bantuan lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi yang disalurkan melalui PT Pos berupa besar, telur, dan sejumlah barang lainnya. Belakangan bantuan barang diganti dengan beras, vitamin, masker serta susu karena sebelumnya bantuan telur sempat menjadi persoalan karena barang menjadi kedaluarsa, kondisi ini akibat ketidak jelasan data penerima serta alamat.
BACA JUGA: Ketua DPRD Dorong Program 3M dan 1T Jadi Prioritas
Sementara barang harus benar-benar diterima oleh yang bersangkutan sesuai nama dan nomor induk kependudukan. “Kendala di lapangan ketika PT Pos mengirim barang, nama sama, namun nomor induk kependudukan berbeda, atau juga ada yang penerimanya sudah meninggal, ada pula yang pindah alamat kependudukan. Akibatnya barang kembali ke gudang.
“Selanjutnya bantuan uang terhadap masyarakat juga diberikan dari Kementerian Pertanian dan Kelautan yang dananya lebih besar mencapai Rp 600.000 per bulan namun penyalurannya tidak melibatkan Dinas Sosial demikian juga dnegan bantuan yang bersumber dari Dana Desa,” pungkasnya. (Dins)