KABUPATEN CIREBON, SC- Hamil Duluan Jadi Alasan Utama Dispensasi Nikah. Hamil duluan (sudah dalam keadaan hamil) menjadi alasan utama masyarakat di Kabupaten Cirebon mengajukan surat permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Sumber, meski masih berusia dini dan belum memenuhi syarat pernikahan.
Panitera Muda Hukum PA Sumber, Abdul Hakim SH SHI MH mengatakan, jumlah pemohon dispensasi pernikahan di November 2020 meningkat sebanyak 54 perkara. Sementara pada bulan sebelumnya, yakni Oktober terdapat 23 perkara sisa. Dari jumlah 77 perkara permohonan dispensasi pernikahan tersebut, menurut Abdul Hakim, 2 perkara dicabut dan 56 perkara dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kebanyakan yang meminta dispensasi kawin karena alasannya masih di bawah umur 19 tahun, namun sudah hamil duluan, sehingga dari pihak KUA menolak untuk dilaksanakannya pernikahan,” kata Hakim kepada Suara Cirebon, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/12/2020).
Namun, lanjut Hakim, tidak semua alasan pemohon dispensasi pernikahan karena sudah hamil di luar nikah, tetapi ada beberapa faktor lain. Menurutnya, selain itu ada faktor karena paksaan dari orang tua, yang diharuskan segera menikah, agar menghindari dari perbuatan zinah.
“Tapi tidak semuanya yang sudah hamil duluan, alasannya variatif. Dan majelis hakim juga harus dengan pertimbangan dan saksi-saksi, tidak semua pemohon dispensasi dikabulkan,” ujarnya.
Adapun untuk persyaratannya permohonan dispensasi pernikahan, lanjut Hakim, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No 05 tahun 2019 tentang Permohonan Dispensasi Kawin bahwa calon suami dan calon istri harus dihadirkan di persidangan. Selain itu orang tua calon suami dan orang tua calon istri juga harus dihadirkan.
“Pertama, syaratnya harus ada surat permohonan dispensasi kawin, dan karena di bawah umur 19 tahun, harus ada surat keterangan dari KUA dengan keterangan sudah ditolak. Harus ada fotokopi KTP calon suami dan calon isteri, dan KTP orang tua calon istri/suami, serta ijazah sekolah terakhir,” paparnya.
BACA JUGA: Pengadilan Agama Sumber Tangani 5.145 Kasus Cerai
Sedangkan, lanjut Hakim, alasan mengapa orang tua calon pasutri harus dihadirkan di persidangan, selain sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi pernikahan, juga agar dapat bertanggung jawab terhadap anaknya yang akan melakukan pernikahan, jika dikemudian hari terdapat masalah di rumah tangganya.
“Karena mereka masih di bawah umur, belum siap baik dari faktor ekonomi dan psikisnya, sehingga orang tuanya dihadirkan untuk dinasehati, karena itu prematur. Jika timbul permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga anaknya, orang tua jangan memprovokatori, tapi dibantu, dinasehati, supaya rumah tangganya menjadi keluarga yang samawa,” pungkasnya. (Yusuf)