MAJALENGKA, SC- Satuan Narkoba Polres Majalengka kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua pelaku diamankan dalam kasus ini, yakni SP (38) warga Kecamatan Bantarujeg dan ES (38) Warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda. SP diamankan di wilayah Bantarujeg, dan ES di amankan di jalan raya di Leuwimunding.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menyampaikan,bahwa pelaku adalah penjual narkoba jenis sabu.Selain menjual, pelaku juga pemakai.
“Pelaku ini juga pemakai, dan menurut pengakuannya menggunakan shabu tersebut baru sekali, ” kata AKBP Bismo, saat Konferensi Pers, Selasa (8/12/2020).
Dari keterangan pelaku kata Kapolres,SP mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan bernama Asep yang saat ini masuk daftar buronan Polisi.
Sedangkan ES mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang bernama Acil (DPO) warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Tembakkan Air Soft Gun, Anggota Geng Motor Dibekuk
Dalam kasus ini lanjutnya, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya,para tersangka dijerat pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya. (Dins)