MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 800 juta. Uang tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejari Majalengka sepanjang 2020.
Penyelamatan uang negara ratusan juta dalam sejumlah perkara diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Dede Sutisna melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang S.
“Uang negara yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 800 juta.
Masing-masing berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan kepala desa,” ungkapnya, Rabu (9/12/2020).
Guntoro menjelaskan, uang negara yang berhasil diselamatkan itu rinciannya adalah, sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank, karena perkaranya belum inkrah.
Kemudian Rp 200 juta dari salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.
“Sedangkan untuk saat ini perkara korupsi yang masih ditangani yakni dugaan korupsi PDSMU dan pengembangan penyalahgunaan dana CSR,” jelasnya.
BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi PD SMU Kembalikan Rp 500 Juta
Untuk kelanjutan kasus korupsi PDSMU, tambahnya saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih terus berproses, InsyaAllah kedepan akan tingkatkan lagi pengungkapan kasus korupsi di Majalengka. Tahun ini masih terkendala, di antaranya kalau saat ini pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Dins)