MAJALENGKA, SC- Bersama sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat, Kabupaten Majalengka kembali masuk zona merah Covid-19 atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona. Masyarakat diharapkan lebih disiplin menjalankan protocol kesehatan.
Kabupaten Majalengka masuk ke dalam zona risiko tinggi dengan skor 1,58 bersama lima kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat. Yakni Kabupaten Garut, Karawang, Bandung, Depok, dan Tasikmalaya.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka H.Alimudin membenarkan penetapan Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah zona merah Covid-19 di Jawa Barat. “Karena adanya penambahan kasus positif yang meningkat dibandingkan dengan sebelumnya, Kabupaten Majalengka kembali masuk zona merah,” katanya, Kamis (10/12/2020).
Menurut Alimudin, status zona merah Kabupaten Majalengka tersebut didasarkan pada hasil evaluasi mingguan pada periode 30 November 2020 – 6 Desember 2020. “Dan ini juga karena angka kematian Covid-19 di Majalengka juga masuk tinggi,” jelasnya.
Dengan masih tingginya angka Covid-19 di Majalengka dan sekaligus menyandang status zona merah, maka Pemkab Majalengka telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Dengan status zona merah ini, Alimudin mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Majalengka, agar disiplin protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah, di antaranya, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M) serta menghindari kerumunan.
BACA JUGA: Pandemi, Penjualan Tanaman Hias Malah Naik
“Mari kita bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka dengan cara disiplin protokol kesehatan 3M,” harapnya.
Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil dalam keterangan pers usai rapat mingguan COVID-19 di Makodam III SIliwangi Bandung awal pekan ini menyebutkan, bahwa Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Garut masuk dalam status daerah zona merah COVID-19. (Dins)