KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD, Senin (14/12/2020).
Keempat raperda yang ditetapkan menjadi perda yaitu, Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kota Cirebon Nomor 4/2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda BPR Bank Cirebon, serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang Tata Tertib DPRD, keempat raperda sudah disikapi melalui pemandangan umum seluruh fraksi DPRD.
“Selain itu, pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat raperda tersebut sudah ditanggapi dan dijawab oleh Wali kotA Cirebon pada rapat paripurna sebelumnya,” kata Affiati, saat memimpin rapat paripurna.
Mewakili sambutan Wali Kota Cirebon, H Nashruddin Azis SH yang berhalangan hadir karena sakit, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati menyampaikan, keempat raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama secara intensif oleh pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon.
Eti mengatakan, tiga dari empat raperda sudah difasilitasi Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Ketentuan tersebut berpijak pada Permendagri Nomor 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur tersebut, tim asistensi Pemkot Cirebon sudah melakukan penyempurnaan terhadap ketiga rancangan tersebut.
“Pada kesempatan rapat paripurna yang terhormat ini, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi perda,” kata Eti.
BACA JUGA: Tujuh Orang di DPRD Kota Cirebon Positif Covid-19
Sementara untuk Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 72/2019 tentang Perangkat Daerah masih perlu dievaluasi oleh Pemprov Jabar.
Dalam pembentukan susunan perangkat daerah ini, Eti mengatakan, perlu dilakukan banyak perubahan substansi, baik nomenklatur maupun tipologi kelas perangkat daerah. Sehingga raperda tersebut perlu ditinjau ulang dan dilakukan penyesuaian. (Surya)