KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menempatkan 6 posko cek point di enam titik di wilayah Kabupaten Cirebon. Cek point disiapkan untuk mendisiplinkan masyarakat dan pemilik usaha di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Bidang Penegakan dan Pendisiplinan, Dadang Priyono, mengatakan, posko cek point merupakan satu dari tiga strategi yang akan diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 di masa PPKM ini.
Menurut Dadang, untuk skala kabupaten atau wilayah hukum Polresta Cirebon, ada 4 titik pos cek point yang berada di ruas jalan provinsi antar kabupaten. Ke empat titik itu yakni Pos Ramayana Weru, Pos Patung Kura Dukupuntang, Pos Polisi Losari, dan Pos depan Jasamarga Ciperna Talun.
Sedangkan untuk cek point di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, kata Dadang, pihaknya mendirikan posko cek point sebanyak dua titik. Rencananya, dua titik itu akan ditempatkan di wilayah Kecamatan Kedawung dan Gunungjati.
“Selain itu juga kita didukung oleh posko-posko Satgas kecamatan yang selalu standby di depan kantor kecamatan se-Kabupaten Cirebon. Tujuannya untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dari pagi sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali urgent,” kata Dadang, Selasa (12/1/2021).
Sementara, strategi kedua yang dilakukan ialah berupa patroli. Dadang menyampaikan, patroli akan dilakukan terus menerus guna menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dimulai sejak pukul 09.00-14.00 WIB. Kemudian, patroli akan dilanjutkan pada sore harinya dari pukul 16.30 sampai 20.30 WIB.
“Tujuannya untuk memastikan pelaku usaha maupun masyarakat mematuhi surat edaran Bupati tersebut atau tidak. Mudah-mudahan masyarakat maupun pemilik usaha tertib dan mentaati peraturan yang ada untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” kata Dadang.
Dan strategi ketiga, lanjut Dadang, yaitu berupa penyekatan di beberapa titik jalan di Kabupaten Cirebon. Dadang menambahkan, ketiga strategi tersebut dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa saat ini sedang masa PPKM. Dimana, konsekuensinya segala sesuatu yang terkait kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi.
“Kali ini sanksinya langsung tegas, ini karena PSBB sudah yang ketiga kalinya. Maka untuk masyarakat yang tidak patuh akan diberikan sanksi administrasi denda. Kemudian untuk usaha, akan dilakukan pemberhentian sementara tempat usaha dengan police line,” tegas Dadang.
BACA JUGA: Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Dites Swab
Kegiatan penegakan dan pendisiplinan tersebut melibatkan beberapa unsur terkait, mulai dari TNI, Polri dan beberapa instansi pemerintah serta Satpol PP itu sendiri.
“Kegiatan sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin, rencananya akan berakhir sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. Tapi nanti kita juga melihat perkembangan, apakah kegiatan penegakan dan pendisiplinan ini dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (Islah)