KOTA CIREBON, SC- Satgas Covid-19 menggelar rapat gabungan pembahasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau skala mikro. Pilihan PSBB proposional dengan skala mikro dipilih agar tidak menurunkan perekonomian di Kota Cirebon.
Sekertari Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi saat membacakan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot ) Cirebon menyebut, pilihan PSBB proporsional ini tidak dengan mudah dipilih sebagai langkah menekan angka kasus persebaran Covid-19. Menurutnya, langkah itu diambil karena kasus Covid-19 di Kota Cirebon terus bertambah.
Agus mengatakan, sebanyak 74 persen menambahan kasus disebabkan pada klaster rumah tangga.
“Kota Cirebon akan melaksanakan PSBB skala mikro, karena paling tinggi kasus persebaran ada pada klaster rumah tangga sebanyak 74 persen, maka perlu sosialisasi dan edukasi melalui camat dan akan ada dukungan anggaran dari refocusing, juga pelaksanaannya dibantu oleh Satpol PP,” kata Agus, Rabu (27/1/2021).
Agar tidak terjadi penurunan ekonomi, lanjut Agus, Pemkot Cirebon membuat aturan sedemikian rupa untuk mengembalikan kestabilan ekonomi selama PSBB dilakukan.
“Penanganan kesehatan dan menurunkan klaster angka persebaran harus dilakukan, tapi dengan catatan ekonomi harus tetap tumbuh, jadi pemerintah telah memutuskan jam operasional selama PSBB Proporsional ini,” katanya.
Pemberlakuan jam operasional ini berlaku pada sejumlah rumah makan, kafe, restoran, usaha sejenis dan PKL sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut, diperbolehkan menerima pesanan secara drive thru atau take away (dibawa pulang/dibungkus). Sementara untuk tempat hiburan malam aktivitasnya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.
“Juga di dalamnya kegiatan mess atau hotel sampai dengan jam 18.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Juga harus penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ini juga berlaku pada angkutan umum yang hanya diperbolehkan menerima penumpang sebanyak 50 persen,” ujarnya.
BACA JUGA: Besok Kota Cirebon Gelar Vakasinasi Serentak
Untuk kegiatan pasar rakyat, lanjut Agus, pembatasan aktivitas mulai dari pukul 02.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan nonpasar rakyat mulai dari pukul 04.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Adapun pelayanan yang dikecualikan adalah fasilitas keamanan, kesehatan, perbankan, distribusi logistik, pembangunan konstruksi, produksi unit berkelanjutan dengan izin, rumah potong hewan, apotik, industri mikro, SPBU dan jasa akomodasi. (Surya)