MAJALENGKA, SC- Puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polri, TNI , Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka. Operasi yustisi dilakukan berkenaan dengan masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka.
Dalam operasi kali ini, petugas gabungan tidak memberikan sanksi. Warga yang melanggar hanya diberikan peringatan agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari, Selasa (12/11/2021) mengatakan, operasi yustisi di masa pemberlakuaan PPKM/PSBB proporsional tersebut juga dilaksanakan oleh 25 Polsek di Polres Majalengka bersama unsur Muspika.
“Operasi yustisi dilakukan masing-masing secara serentak di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka, dan ada juga tim yang bergerak secara mobile,” katanya.
Sumari mengatakan, operasi yustisi dilakukan secara humanis. Petugas memberikan arahan kepada warga agar mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas akan terus menerus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menghindari kegiatan yang bersifat berkerumun dan tetap lakukan physical distancing.
“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menerbitkan aturan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Majalengka. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,yakni peraturan pembatasan berdasarkan pertimbangan intruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan juga sekaligus berdasarkan surat edaran Gubernur terkait PSBB di Jawa Barat.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa poin pembatasan, di antaranya,membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH dan WFO 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA: Penyemprotan Disinfektan Ditingkatkan
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan konstruksi tetap dizinkan beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari daya tampung ruangan/tempat. Khusus bagi pengunjung tempat wisata dan hotel berasal dari luar daerah/kabupaten harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku maksimal 3 X 24 jam. (Dins)