KABUPATEN CIREBON, SC – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menengarai adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi dan pajak pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) II yang berada di Desa Kanci, Kecamatan Astanjapura.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengatakan, belum lama ini melakukan sidak ke lokasi pembangunan PLTU II. Namun, sesampainya di lokasi, pihaknya tidak ditemui oleh pucuk pimpinan atau penentu kebijakan dari PT Hyundai selaku kontraktor utama proyek berskala nasional tersebut.
“PT Hyundai ini banyak sekali yang harus kita sikapi. Bukan hanya soal limbah yang dibuang tidak sesuai aturan. Juga terkait retribusi dan pajak daerah yang diabaikan,” kata Mad Saleh, Minggu (31/1/2021).
Menurutnya, selama ini PT Hyundai tidak maksimal dalam memberikan retribusi dan pajak daerah. Begitu pula perusahan-perusahaan yang menjadi sub kontraktor (subcont) di bawah PT Hyundai dalam pembangunan PLTU II. Perusahaan-perusahaan sub kontraktor itu, menurut Mad Saleh, sama sekali tidak memberikan retribusi dan pajak daerah yang sudah menjadi kewajiban mereka.
“Aturan kan per PT (sub kontraktor, red), itu kami kecolongan. Itu akibat ulah oknum sebetulnya. Intinya boleh dikatakan oknum, termasuk oknum-oknumnya dinas terkait,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sidak yang dilakukan ke PT Hyundai, tak lain yang terkait dengan pajak dan retribusi. Adapun terkait limbah yang dibuang tidak sesuai aturan, menurut Mad Saleh, akan disikapi Komisi III dan DLH Kabupaten Cirebon.
“Kami kemarin, sidak itu benar-benar serius. Menyikapi tentang kegiatan yang ada di Hyundai tersebut. Soal limbah itu ada limbah kayu, limbah besi, kabel dan juga limbah-limbah lainnya yang dibuang sembarangan. Dan masyarakat merasa dirugikan karena menimbulkan pencemaran lingkungan. Itu menjadi kewenangan Komisi III dan LH. Kalau kita fokus di retribusi dan pajaknya,” tandasnya.
Ia menduga, kekacauan yang terjadi hingga banyaknya oknum yang bermain dan menyebabkan kebocoran PAD, pihak PT Hyundai tidak mengetahuinya. Terkait hal itu, pihaknya akan memanggil pimpinan PT Hyundai dan dinas terkait dalam rapat kerja.
“Supaya owner PT Hyundai tahu kondisi di lapangan seperti apa. Owner itu kan pemilik, di bawah owner ada maincont, nah maincont ini membawahi beberapa puluh subcont. Itu kan harus ada retribusi dan pajaknya. Selama ini tidak ada. Agar di 2021 ini kita bisa meningkatkan PAD, maka perlu dibenahi,” katanya.
BACA JUGA: Komisi II Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah
Pihaknya meminta, agar pihak PT Hyundai segera membenahi kekacauan yang terjadi. Jika tidak, tentunya Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon tak segan-segan untuk bertindak tegas menyikapi hal itu.
“Kita akan menyikapi lebih lanjut lagi terkait dengan PAD dan retribusi pajak. Kalau memang mereka, PT Hyundai tidak menaati aturan yang selama ini ada di Kabupaten Cirebon, ya kami dengan terpaksa akan mengambil sikap tegas,” pungkasnya. (Joni)