MAJALENGKA, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk tidak tergesa-gesa melakukan pembangunan pasar Cigasong. Dengan tegas Wakil Ketua DPRD Majalengka H. Asep Eka Mulyana meminta agar pembangunan pasar milik pemerintah daerah dihentikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan menyatakan bahwa penbangunan Pasar Sindangkasih atau Cigasong akan dilakukan pada bulan ini.
Pembangunan ulang dilakukan karena Hak Guna Berusaha (HGB) pedagang telah berakhir 2017 lalu,serta pertimbangan kondisi pasar yang dinilai sudah kurang layak untuk aktifitas perdagangan.
“Saya minta pembangunan pasar yang katanya akan mulai dilakukan bulan ini dihentikan, apalagi bila dalam pelaksanaanya murni dilakukan oleh investor atau developer, ini tentu akan menyengsarakan pedagang,” tegasnya, Minggu (14/2/2021).
Menurut legislator yang juga lama beraktivitas di Pasar Cigasong, sangat disayangkan bila pembangunan pasar yang menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak pemerintah tidak hadir, dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak ketiga atau investor.
Karena, lanjut dia, dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh rakyat pemerintah harus hadir didalamnya. Dengan hanya menyerahkan pembangunan pasar pada investor, itu sama halnya pemerintah tak peduli dengan keberlasungan perekonomian ribuan warganya yang selama puluhan tahun melakukan aktivitas ekonomi di Pasar Cigasong.
Alasan bahwasanya pemerintah daerah tidak memiliki anggaran cukup untuk melakukan pembangunan pasar yang diperkirakan membutuhkan anggaran hingga puluhan miliar, kata Asep mungkin masih dapat dipahami. Tetapi kata dia, pemerintah memiliki fungsi lainnya yang dapat dijalankan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keberlasungan perekonomian masyarakat. Bila Pemkab Majalengka tidak mampu mendanai pembangunan karena biaya yang besar, ada fungsi lain pemerintahan yang dapat dijalankan, yakni fungsi pembantuan.
“Bila pemerintah daerah tidak mampu, maka ada fungsi pemerintahaan lainnya, yakni fungsi pembantuan yang dapat dilakukakan. Pemkab Majalengka dapat melaporkan atau mengajukan permasalahannya pada Pemerintah Pusat.Terlebih permasalahan pasar tradisional ini menjadi salah satu bidang prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembangunan Pasar Cigasong Minta Ditangguhkan
Pemerintah daerah bisa menempuh cara ini, seperti halnya juga dilakukan oleh banyak daerah lain dalam menangani pembangunan atau melakukan revitalisasi pasar tradisional yang membuatuhkan anggaran besar.
”Bila pemerintah ada kemauan untuk melakukan, tidak menyerahkan pembangunan pasar sepenuhnya pada investor yang dapat saya pastikan akan sangat membebani pedagang, kami DPRD sangat siap mendukung dan membantu dalam setiap prosesnya, karena ini menyangkut nasib ribuan warga Majalengka, dan itu merupakan tanggung jawab bersama,” tandasnya. (Dins)