KUNINGAN, SC- Sebanyak 25 orang narapidana dikirim Rutan Kelas I Cirebon untuk dititipkan di Lapas Kelas II A Kuningan. WBP operan tersebut diterima Lapas Kelas II A Kuningan, pada Kamis (11/2/2021), dengan tetap mengikuti protocol kesehatan.
Sebelum WBP masuk ke Lapas Kuningan, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan orang, serta mencuci tangan. Selanjutnya mereka ditangani tenaga khusus dari bidang registrasi dan kesehatan, serta akan menempati ruang isolasi selama 14 hari kedepan, dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan.
“25 orang warga binaan yang baru tiba ini akan ditempatkan dalam satu sel yang disebut sebagai sel mapenaling atau sel masa pengenalan lingkungan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkan sel selama masa isolasi kecuali ada kegiatan lain, seperti wawancara dan pemeriksaan kesehatan. Keluarnya pun harus didampingi oleh petugas,” ujar Kasi Binadik, Agus Setiawan.
Dijelaskan, setiap warga binaan yang baru memasuki Lapas wajib mengikuti kegiatan mapenaling. Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana, melakukan pengamatan terhadap sikap prilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA: Pendapatan Perkapita Penduduk Kuningan Rp 340.775,00 Per Bulan
Ditambahkan Agus, sesuai dengan UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan terkait dengan pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain, pihaknya akan melanjutkan pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Cirebon dan diharapkan mereka dapat menjalani sisa masa pidana dengan baik serta mentaati segala aturan.
“Tidak ada perbedaan untuk setiap kasus, kita akan tempatkan dan perlakukan sama sesuai hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan,” tandasnya.(Nung Kh)