KOTA CIREBON, SC- Pelaku pembacokan adik kandung hingga tewas, MR kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kini tengah menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 15 November 2020 lalu, tepatnya di RT 16 RW 04 Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa itu, lanjut Kapolres, sempat membuat geger warga Blok Bandil Desa Kalitengah, yang merupakan tempat tinggal tersangka dan korban. Saat itu, imbuh Imron, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di lahan persawahan pinggir Sungai Kaligawe, Blok Bandil.
Imron menuturkan pelaku tega menghabisi nyawa adik kandungnya itu karena kesal dengan ulah korban yang setiap hari selalu mengamuk.
“Penyebabnya nauzubillah, mohon maaf adiknya mengalami gangguan kejiwaan,” kata Imron didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan, saat konferensi pres, Senin (15/2/2021).
Ia menuturkan, kemana pun sang adik selalu membawa parang atau arit. “Saat itu, adiknya marah dan mengamuk. Kakaknya lalu mengambil keputusan dan tindakan sendiri, yaitu melakukan pembacokan terhadap adiknya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, menurut Imron, ditemukan barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik milik pelaku.
“Pelaku membunuh korban dengan menyayat leher korban dan membacok bagian kepala korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Pelaku lalu meninggalkan korban di area persawahan pinggir Sungai Kaligawe, Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani.
“Padahal selama ini pelaku yang sering mengayomi, mengasuh dan membina korban, namun pada akhirnya harus membunuh korban tersebut,” ujarnya.
Imron menyebut, kondisi ekonomi keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan menjadi kendala untuk mengobati gangguan kejiwaan yang terjadi pada korban.
“Sedangkan diketahui, korban sering marah, sering ngamuk, dan sering melakukan hal-hal di luar kontrol,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Ciko Ringkus Komplotan Curanmor Roda Empat
Namun, imbuh Kapolres, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan di hadapan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Yusuf)