KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg menekankan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa berinovasi. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, inovasi dalam pemulihan ekonomi sangat dibutuhkan.
Sebagai pejabat, menurut Imron, jajaran SKPD harus punya integritas dan berahlak. Selain itu, sebagai perekat bangsa dan agen perubahan, para pejabat juga harus bisa membawa perubahan di Kabupaten Cirebon.
“Tidak ada perubahan itu datang dari bawah, tapi perubahan itu dari elitenya yaitu pejabatnya,” kata Imron.
Imron menekankan kepada para pejabat perihal pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah atau masyarakat kecil. Oleh karena itu, setelah berhasil membuat pelayanan perizinan satu atap di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ia berencana membangun pelayanan Satu Atap (Satap) untuk masyarakat kecil.
Menurut Imron, pelayanan Satap dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kesehatan, pendidikan dan sosial yang selama ini masih menjadi persoalan bagi masyarakat golongan kecil.
“Misalnya untuk mengurus KTP, BPJS dan lainnya, semuanya gratis. Karena saya lihat di medsos masih banyak masyarakat kecil yang kesulitan dan mereka mayoritas tidak banyak ngomong, saya yakin mereka itu minder,” kata Imron.
Banyaknya masyarakat yang masih kesulitan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan dan sosial itu karena data sesungguhnya masyarakat tidak mampu masih belum diketahui. Saat ini, dirinya sedang mencari tempat untuk dibangun pelayanan Satap untuk masyarakat kecil tersebut.
“Sedang dicarikan tempatnya, kabarnya sih tempatnya ada disamping dinas sosial,” papar Imron.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon mewujudkan pelayanan perizinan satu pintu di DPMPTSP. Sistem pelayanan tersebut, dalam rangka mempermudah pelayanan, khususnya di bidang perizinan. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan perizinan berkantor di kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono mengatakan, di dalam kantor perizinan satu pintu tersebut, SKPD yang berkaitan dengan perizinan mengirimkan perwakilannya minimal satu orang untuk berkantor di DPMPTSP.
“Pertama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, DPKPP, Dinkes, Dishub, Dinas Pertanian, Disdagin, Damkar dan Satpol PP,” kata Sugeng.
BACA JUGA: Imron: Tak Ada Tugas Khusus untuk Wabup
Satu orang pegawai, kata dia, bertugas mengurus rekom perizinannya. Sehingga, pemohon tidak harus berkeliling kesetiap dinas atau SKPD.
“Jadi, biar staf dari setiap SKPD yang mengurus. Pemohon izin tinggal menyiapkan kelengkapan berkasnya saja,” jelas Sugeng.
Ia menjelaskan, pengurusan izin rekom di setiap SKPD harus sudah selesai dalam tiga hari. Dengan deadline waktu tersebut, Sugeng menilai lebih efektif, lebih efesien dan lebih cepat. Karena untuk pengurusan izin keseluruhan, waktunya bisa lebih singkat. (Islah)