KOTA CIREBON, SC- Komposisi dan personalia alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon mengalami perubahan. Beberapa anggota pada alat kelengkapan DPRD yang mengalami perubahan tersebut yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).
Perubahan komposisi dan personalia alat kelengkapan dewan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Perubahan Komposisi Keanggotaan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di ruang Griya Sawala Gedung DPRD, Rabu (17/2/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan pemindahan anggota Bapemperda maupun Banggar dapat dilakukan paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi.
“Hasil rapat Banmus DPRD Kota Cirebon pada 28 Januari lalu disampaikan rencana perubahan alat kelengkapan DPRD. Kemudian, Fraksi Nasdem pada 4 Februari dan Fraksi PKS tanggal 6 Februari berkirim surat perihal perubahan keanggotaan di AKD,” kata Fitria usai memimpin rapat paripurna.
Perubahan komposisi Bapemperda, Fraksi PKS mengusulkan nama Cicih Sukaesih dari posisi sebelumnya di Banggar. Sementara posisi baru Banggar diisi oleh H Karso. Sementara, Fraksi Nasdem mengusulkan penambahan satu anggota di Banggar dan Banmus.
BACA JUGA: Komisi II Dorong Stimulan untuk UKM
Fraksi Nasdem mengusulkan nama H Watid Sahriar untuk di Banggar dan Andi Riyanto Lie di Banmus. Sementara itu, posisi Andi Lie yang semula menempati Banggar, akan digantikan oleh Muhamad Noupel.
“Rapat paripurna ini menyepakati dan menetapkan keputusan DPRD tentang perubahan anggota di Bapemperda, Banggar dan Banmus yang sudah disampaikan,” kata Fitria. (Surya)