KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengangkat 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 357 PPPK itu dilakukan langsung Bupati Cirebon, Drs. H Imron, MAg di Aula Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sumber, Rabu (17/2/2021).
Dalam sambutannya, Imron mengatakan, rekrutmen PPPK telah dilakukan Pemkab Cirebon pada tahun 2019. Pengangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dari 357 pegawai PPPK itu, menurut Imron, 196 orang merupakan tenaga pendidik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, 104 penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian, 52 tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan, 2 tenaga kesehatan pada RSUD Waled, dan 3 tenaga kesehatan pada RSUD Arjawinangun.
Imron mengatakan, kinerja PPPK ini akan dievaluasi setiap tahun dan akan kembali diperpanjang kontraknya setelah lima tahun. Namun dengan catatan, PPPK bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Kalau tidak sesuai, tidak akan kami perpanjang, sebab masih banyak tenaga honorer yang punya kesempatan untuk itu, jumlahnya ada 11 ribu orang lebih,” kata Imron.
Meski sudah diangkat sebagai PPPK, lanjut Imron, mereka bisa tetap ikut tes CPNS jika ada kesempatannya. Imron menjelaskan, asalkan usianya tidak melebihi 35 tahun. Karena penerimaan PNS berbeda dengan PPPK dari sisi batasan usianya.
“Kalau PNS syaratnya umur tidak boleh di atas 35. Tapi kalau PPPK tidak ada, yang penting belum masuk usia masa pensiun. Bahkan 2 atau 3 bulan lagi akan masuk usia pensiunpun bisa diangkat,” jelas Imron.
Namun besaran gajinya, PPPK sama dengan PNS. Imron menyebut, hak-hak PPPK seperti tunjangan dan lainnya, sama dengan PNS.
“Cuma bedanya tidak dapat pensiunan,” paparnya.
Imron meminta, tenaga eks honorer yang baru diangkat ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi positif untuk bangkit dari pandemi Covid-19.
“Diminta berinovasi, harus bisa memberikan solusi. Meskipun pandemi, harus bisa menerapkan yang terbaik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar. menyampaikan, setiap tahun dipastikan akan ada pengangkatan PPPK. Namun, semua itu sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
“Sekarang yang diangkat 357 orang, tidak ada waiting list. Tapi kita selalu mengajukan (pengangkatan) baru, tapi memang putusan ada di Pemerintah pusat,” ujar Iis.
BACA JUGA: Pemkab akan Bangun Kantor Pelayanan Masyarakat Kecil
Di tempat yang sama, salah satu tenaga PPPK yang baru diangkat, Raswid (54), mengatakan, setelah 12 tahun menjadi tenaga honorer sebagai tenaga penyuluh pada Dinas Pertanian, kini dirinya baru diangkat menjadi PPPK. Dengan adanya pengangkatan itu, Raswid mengaku bisa bernafas lega lantaran adanya peningkatan jumlah gaji yang didapatkan. Hal itu, berbeda dengan saat dirinya menjadi tenaga honorer.
“Alhamdulillah ada perubahan, meskipun cuma bisa menikmati tiga tahun saja, soalnya tiga tahun lagi pensiun,” ungkapnya. (Islah)