KUNINGAN, SC- Karena memaksakan diri menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan terpaksa membubarkan acara hajatan warga di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kuningan, belum lama ini.
“Kepada warga yang melakukan respesi pernikahan itu kita berikan imbauan untuk segera menghentikan kegiatannya, karena saat ini sedang diterapkan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai SE Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021, bahwa keramaian yang menyebabkan kerumunan dilarang,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Soffie Fahlevi Sanjaya yang disampaikan Kasubag Dal Ops AKP Harminal, Senin (15/2/2021).
Lebih jauh AKP Harminal megatakan, setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro, pihaknya akan mencatat untuk dilakukan pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana, S.STP, menyatakan bahwa setiap warga yang mengadakan kegiatan resepsi (hajatan) memang dilarang, sebagaimana tercantum dalam point 8 SE Bupati 443/314/Huk.
“Selama masa PPKM seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan resepsi (hajatan) pernikahan/khitanan secara terbuka/tertutup. Jadi pelaksanaannya agar dilaksanakan di KUA/Tempat Ibadah/Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran,” ujar Indra.
BACA JUGA: Wabup Jalani Vaksinasi Dosis 2 Covid-19
Indra juga menghimbau kepada masyarakat, terutama yang akan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat perumahan untuk sementara agar ditunda dulu sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dengan peraturan-peraturan yang lebih lanjut, baik peraturan di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten sehingga kasus positif Covid-19 bisa ditekan.
“Untuk selanjutnya kita berharap bersama agar angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di Kabupaten kuningan semakin menurun. Oleh karena itu dalam rangka menekan kasus penyebarannya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menjalankan pola hidup sehat dan selalu melaksanakan 5M,” tutupnya. (Nung Kh)