KABUPATEN CIREBON, SC- Empat anggota geng motor berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15), berhasil dibekuk jajaran Polresta Cirebon. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, selain menganiaya, para tersangka juga mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor korban tersebut ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya.
“Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini,” kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021).
Menurut Syahduddi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula, saat para tersangka bertemu korban dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor di kawasan Jembatan Merah Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Dituturkan, para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Hal itu membuat korban merasa ketakutan dan langsung kabur. Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke area persawahan di Kecamatan Talun.
Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.
“TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Pengakuan dari yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” kata Syahduddi.
BACA JUGA: 11 Anggota Gengster Diamankan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Selain mengamankan para tersangka, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta senjata tajam lainnya. Bukan hanya itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 junto Pasal 170 junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Islah)