KABUPATEN CIREBON, SC- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, memastikan, mutasi dan rotasi pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon akan dilakukan. Namun, hal itu dilaksanakan setelah melalui proses uji kompetensi bagi para ASN yang akan mengisi posisi jabatan baru mereka.
Iis mengatakan, di tahun ini banyak jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dalam posisi kosong. Baik di tingkat eselon III maupun II. Seperti di Dinas Pertanian, Inspektorat, DPKPP, Disdukcapil, Diskominfo, dan di dinas lainnya. Akan tetapi, untuk posisi jabatan fungsional, menurutnya, mutasi dan pelantikannya dipastikan akan dilakasanapan pada awal April 2021 mendatang.
“Pertama yang mutasi ini kan yang fungsional dulu. Banyak fungsional harus dilantik. Kalau fungsional sebelum tanggal 6 April,” kata Iis, Rabu (24/2/2021).
Alur mekanismenya, lanjut dia, setelah para pejabat fungsional dimutasi dan dilantik, selanjutnya mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon dilakukan setelah melalui uji kompetensi. Setelah itu juga, kata dia, open biding bagi jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II yang sudah mengalami kekosongan. Pelantikannya nanti akan digabungkan.
“Setelah ada hasil uji kompetensi baru ada rotasi mutasi. Baru setelah itu open bidding, hasil dari open bidding pelantikan pastinya, eselon II sama eselon lainnya disatukan,” paparnya.
Ia menjelaskan, terkait kekosongan jabatan inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, nantinya apakah dilakukan open biddingkan ataukah mengambil eselon II yang sudah ada melalui uji kompetensi, hal itu adalah kewenangan dan kebijakan Bupati Cirebon.
“Kalau ada calon yang mumpuni, kebijakan bupati diputar ya diputar. Kalau hasil uji kompetensinya tidak memenuhi syarat ya diopen-biddingkan untuk semua eselon II,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Harus Kerja Keras Tekan Pengangguran
Iis juga menjelaskan, terkait proses mutasi dan rotasi pejabat, sekarang bukan lagi Beperjakat namanya. Namun tim penilai yang ketuanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.
“Dan saya sebagai sekertaris tim penilainya. Tim ini nantinya komunikasi antara bupati dan wakil bupati. Hasil akhir dari tim penilai diserahkan ke pak bupati. Adapun terkait penentuan kebijakan terkait pelaksana tugas (Plt) ada di pak bupati,” pungkasnya. (Joni)