MAJALENGKA, SC- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majalengka Transparansi (MATA) melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBDesa, Pemerintah Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Laporan dugaan penyimpangan dilakukan setelah direalisasisanya APBDesa 2019 dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
“Secara resmi kami telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan APBDesa Ranji Kulon kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka,” ungkap Ketua MATA, Deni Sail, Kamis (25/2/2021).
Dalam laporan Nomor 100/B/MATA/II/2021 kata Deni,pihaknya telah melaporkan dugaan kerugian Negara dalam praktik perbuatan melawan hukum dalam realisasi belanja Desa Ranji Kulon Tahun Anggaran 2019.
Pemerintah Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka telah mengalokasikan dan melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa TA 2019, untuk pembangunan gedung sebesar Rp. 251.082.700,- ,jalan Gang Dusun Sadewa sebesar Rp. 122.757.500,-. Jalan Gang Dusun Sadewa sebesar Rp. 381.024.250,- Kemudian Jalan Gang Dusun Nakula sebesar Rp. 396.873.250,-,Jalan Dusun Nakula sebesar Rp. 233.413.000,-. “Total realisasi anggaran untuk lima kegiatan di atas adalah sebesar Rp. 1.449.712.900.,” katanya.
Namun dalam pelaksanaannya menurut Deni berbeda dengan laporan realisasi penyerapan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Ia mencontohkan, Pembangunan gedung Posyandu seluas 48 M2 diselesaikan dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 251.082.700. Realisasi anggaran ini lebih hemat sebesar Rp. 5.591.100. Realisasi anggaran sebesar Rp. 251.082.700 pada pembangunan gedung Posyandu seluas 48 M2 tersebut memunculkan satuan harga pada kisaran Rp. 5.230.889 per M2.
Kisaran satuan harga per M2 sebesar itu, jauh lebih besar dari satuan harga yang ditetapkan oleh APBD Kabupaten Majalengka pada kisaran Rp. 2.200.000.
“Dengan demikian, diduga telah terjadi praktik penggelembungan anggaran sebesar Rp. 3.030.889 per M2. Hal ini berarti, secara keseluruhan, diduga ada pemborosan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 145.482.672,“ jelasnya.
BACA JUGA: Biaya Pilkades Tak Boleh dari Pihak Ketiga
Tak hanya pada pembangunan gedung Posyandu, dugaan serupa juga terjadi pada pembangunan jalan gang yang realisasi belanja pada empat lokasi seluruhnya sebesar Rp. 1.134.068.000. Pihaknya berharap Inspektorat dapat menjadikan hasil kajian ini sebagai bukti petunjuk dalam rangka penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tindakan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara dan perbuatan melawan hukum.
“Saat ini kami masih menunggu bagaimana tindak lanjut laporan kami yang secara detail telah kami sampaikan,” pungkasnya. (Dins)