MAJALENGKA, SC- Berbeda dengan gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya. Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Majalengka tahun ini tidak lagi ada pembiayaan yang bersumber dari pihak ketiga.
Seluruh kebutuhan pelaksanaan Pilkades pendanaanya hanya diperbolehkan bersumber dari dari APBD kabupaten dan APBDes. Larangan pihak ketiga ikut mendanai pelaksanaan Pilkades merupakan konseweksi terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka Edi Karsidi mengatakan,terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 mengharuskan adanya perubahan dalam pembiayaan Pilkades. Sehingga berbeda dengan sebelumnya,tahun ini dana Pilkades hanya bersumber dari APBD kabupaten dan APBDes.
“Tidak boleh ada dana dari sumber lain,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, Komisi I akan mendesak Pemkab Majalengka untuk mengalokasikan anggaran semua biaya yang dibutuhkan panitia Pilkades, dan kekurangannya ditanggung oleh APBDes.
“Bila ternyata nantinya, dua sumber pendanaan ini tidak mencukupi, maka bisa saja Pilkades serentak ditunda. Tetapi kami berharap hal ini jangan sampai terjadi,” harapnya.
BACA JUGA: Dua Rumah Warga Leuwimunding Ambruk
Ia menambahkan, biaya yang dibebankan ke APBDes itu dalam pelaksanaan Pilkades adalah untuk penerapan prokes saat pelaksanaan. Seperti, sarung tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan prokes yang lainnya.
Sedangkan untuk keperluan lainnya itu dibiayai dari APBD Kabupaten. Seperti diketahui tahun ini Pemkab Majalengka mengagendakan Pilkades serentak. Tercatat ada 127 desa di 26 kecamatan Majalengka yang akan menggelar Pilkades pada 22 Mei 2021 mendatang. (Dins)