KUNINGAN, SC– Cohati, warga Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum adalah salah seorang warga yang mendapat pembayaran ganti rugi Waduk Cileuweung terbesar, yaitu Rp 1,2 miliar. Ia bersama ratusan warga lainnya nampak bahagia setelah lebih dari tiga tahun menantinya.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kuningan berpesan kepada masyarakat Desa Kawungsari agar mempergunakan uang ganti rugi yang telah diterima bapak/ibu untuk keperluan yang bermanfaat ataupun dipergunakan kembali untuk membeli tanah sebagai aset milik bapak/ibu sendiri. Seluruh komponen masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi yang kondusif, aman, tentram, dan damai serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pinta Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Jumat (5/2/2021), di Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum.
Seperti diketahui, ada enam desa yang terdampak pembangunan Waduk Cileuweung tersebut, yaitu Desa Randusari, Desa Sukarapih dan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, Desa Simpayjaya, Desa Tanjungkerta dan Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana. Ratusan warga terpaksa harus kena relokasi. Sejak tiga tahun lalu, pembangunan waduk ke-dua setelah Waduk Darma itu menuai polemik, terutama dari masalah ganti rugi.
BACA JUGA: Penyerahan Bantuan Program Keserasian Sosial
Akhirnya, pada Kamis dan Jumat (4-5/2/2021), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sismanto, A.Ptnh, melaporkan bahwa ada 373 bidang tanah yang akan segera diselesaikan ganti ruginya.
“279 bidang sudah diselesaikan, dan sisanya secara bertahap. Sedangkan yang 94 akan segera diurus administrasinya karena kendala pada nomor KK, KTP dan ha lainnya,” ujar Sismanto.
Penyerahan ganti rugi secara simbolis oleh Bupati H. Acep Purnama itu didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas PUTR H. M. Ridwan Setiawan, Kepala Dinas DKPP, Putu Bagiasna, dan beberapa kepala SKPD, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Dr. Ismail Widadi. (Nung kh)