KOTA CIREBON, SC- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon meminta pihak kelurahan untuk segera melapor jika ada warga kurang mampu yang meninggal terpapar Covid-19. Dinsos akan melanjutkan laporan tersebut ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) agar mendapatkan santunan.
Hal itu dikatakan Kepala DSP3A Kota Cirebon, Santi Rahayu melalui Kepala Bidang Sosial, Aria Dipahandi saat ditemui Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Senin (1/2/2021).
Dikatakan Aria, selama pandemi, Dinsos Kota Cirebon menerima pengajuan bantuan bagi warga kurang mampu yang meninggal karena terpapar wabah Covid-19.
“Kalau ada warga miskin dan tidak mampu yang meninggal karena dia terpapar Covid-19 itu bisa laporkan ke kami, dan kami akan usulkan ke Kementerian Sosial,” kata Aria.
Aria mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 ini sudah ada 16 warga Kota Cirebon kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal terpapar Covid-19.
“Sudah ada 16 ahli waris yang diproses nanti dapat santunannya Rp15 juta dari Kemensos langsung,” ujarnya.
Untuk mendapatkan santunan tersebut, jelas Aria, ada syarat tertentu yang harus diajukan ahli waris, di antaranya meninggal karena Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes swab.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, PD Pasar Pasang Pembatas Plastik
Tak hanya itu, Aria juga meminta kerja sama kepada pemerintah tingkat kelurahan sampai RW dan RT untuk selalu melaporkan.
“Karena selama ini kami sudah sosialisasi jadi mohon kerja samanya para lurah dan RT/RW masing-masing. Ya semoga wabah ini cepet berakhir,” tutup Aria. (Surya)