KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Kesehatan menetapkan Kota Cirebon sebagai satu-satunya daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 alias zona merah Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, penetapan zona merah di Kota Cirebon bukan kali pertama. Meski saat ini, Kota Cirebon satu-satunya daerah yang berstatus zona merah Covid-19 di Jawa Barat.
“Dengan status zona merah ini, upaya Satgas ke depan lebih meningkatkan PPKM di wilayah kecamatan sampai kelurahan dan RT/RW. PPKM kecamatan hingga RT/RW ini akan disuport anggaran dari Pemkot,” kata Agus, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, penetapan zona sangat dinamis karena berkaitan dengan banyak hal. Seperti, bertambahnya kasus terkonfirmasi positif, ketersedian sarana dan prasarana kesehatan juga terkait dengan jumlah tes pemeriksaan yang masif.
Berdasarkan cacatan Satgas Covid-19, lanjut Agus, saat ini, 11 kelurahan zona kuning dan 9 kelurahan zona merah. Sisanya, hanya 1 kelurahan dengan status hijau yakni Kelurahan Lemahwungkuk.
“Dulu juga kita pernah dua minggu berturut-turut berada pada zona merah, tapi minggu berikutnya langsung terkendali dan bisa langsung hijau,” ujar pria yang juga menjabat Sekda Kota Cirebon ini.
Ia menyebut, kenaikan postif Covid-19 merupakan imbas dari tes swab yang masif.
“Jadi wajar ketika testing di kita masif, maka berkorelasi dengan penambahan positif rate. Tapi, kuncinya selain terus sosialisasi penerapan protokol kesehatan, kita juga terus upayakan pencegahan dan penanganan pada yang positif itu,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini, kebijakan Satgas tingkat kota, masih menjalankan PSBB proporsional. Terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan di tingkat mikro. Pihaknya sudah mengecek dan terlaporkan pembentukan pos-pos jaga di tiap kelurahan.
“Tapi kita kembalikan lagi kepada masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan, perhatikan 3 M bahkan 5 M untuk mengurangi ini dan itu menjadi bagian yang sangat penting,” kata Sekda.
Selain itu, upaya penanganan ini juga sudah dilaporkan ke Satgas tingkat provinsi, beserta jumlah pos jaga di tingkat kelurahan sebanyak 22 posko. Bahkan, nanti ditindaklanjuti pos penjagaan di tingkat RW
“Sebetulnya dari awal sudah disampaikan, penanganan di tingkat mikro. Karena untuk di lokasi pusat perekonomian, perkantoran, dan sebagainya, upaya pencegahan dan prokes sudah berjalan,” jelasnya.
BACA JUGA: Dijaga Ketat Satpol PP, Pasar Mingguan Bima Ditutup Sementara
Ia menambahkan, dari segi dukungan anggaran bagi posko satgas tingkat kelurahan, juga sedang diupayakan.
Terlebih lagi, Kementerian Keuangan melalui PMK yang baru No 17/2021 telah memberikan ruang untuk mengalokasikan anggaran pada operasional pos jaga tingkat mikro.
Pihaknya juga sudah meminta laporan penyusunan kebutuhan penyusunan anggaran tingkat lurah dan camat.
“Mudah-mudahan dalam penyesuaian APBD yang sedang disusun, dapat mengalokasikan anggaran untuk penguatan pencegahan dan penanganan di tingkat mikro,” pungkasnya. (Surya)