Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Admin by Admin
Rabu, 24 Februari 2021
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Cirebon, Hilmi Rivai memastikan PPKM Mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang, Selasa (23/2/2021).* Foto: Islah/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, untuk pengendalian pandemi penyakit akibat virus SARS-CoV-2.

Keputusan tersebut diambil menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil tentang Perpanjangan PPKM Mikro di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon. Perpanjangan PPKM Mikro jilid dua dimulai sejak 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.

Usai memimpin rapat bersama sejumlah kepala dinas dalam menindaklanjuti keputusan Gubernur Jabar tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hilmi Rivai, mengatakan, Pemkab Cirebon akan memperkuat hal-hal yang menjadi kewenangan desa atau kelurahan, RT dan RW selama PPKM Mikro jilid dua, dengan instruksi bupati.

“Hari ini kita membahas keputusan gubernur kaitan dengan jam operasional yang menjadi kewenangan tingkat kabupaten,” kata Hilmi Rivai, Selasa (23/2/2021).

Menurut Hilmi, pada prinsipnya penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon dianggap cukup efektif. Sehingga, dari hasil rapat tersebut jam-jam operasional yang ditetapkan masih memberlakukan seperti jam operasional pada PPKM mikro yang kesatu.

“Semua OPD atau SKPD sudah menyepakati bersama dan mempertahankan, karena untuk pemulihan ekonomi,” ucap Hilmi.

Ia menjelaskan, jam operasional hiburan malam masih diberlakukan sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kemudian, pembatasan jam kerja tetap menggunakan pola 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

“Kegiatan belajar mengajar juga tidak ada toleransi. Mohon diawasi, mohon dikasih masukan karena kemarin laporan dari teman-teman Polresta dan Kodim masih ada sekolah yang masih membuka secara tatap muka,” tegas Hilmi.

Begitupun dengan minimarket, Hilmi menyebut pemberlakuan jam operasionalnya yaitu dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 WIB. Untuk pasar tradisional, dari pukul 01.00 sampai pukul 13.00 WIB. Masih kata Hilmi, untuk penyelenggaraan resepsi atau hajatan, kebijakannya masih sama yakni harus mengajukan izin ke bagian penegakan hukum.

Dimana, setelah mengajukan izin, bagian penegakan hukum akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan penyelenggara resepsi menyediakan sarana protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan.

“Sama halnya dengan pertemuan, semua wajib menyediakan sarana protokol kesehatan yang lengkap. Kemudian kegiatan car free day dan pasar malam di desa-desa masih kita larang,” tegasnya.

BACA JUGA: Meski Zona Kuning, Kabupaten Cirebon Masih Tahan KBM Tatap Muka

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Selain itu, lanjut Hilmi, penerapan pembatasan untuk pelakasanaan ibadah juga dibatasi. Pada PPKM Mikro jilid dua ini, jamaah di tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen saja. Karena itu, Hilmi meminta kepada ketua DKM dan para ulama mempertimbangkan kapasitas jamaah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hilmi berharap, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi perhatian ekstra semua lapisan masyarakat.

“Tujuan pengetatan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nanti bidang penegakan hukum dan pendisiplinan akan melaksanakan penegakan, sasarannya masih sama yakni terhadap yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. (Islah)

Tags: CirebonCovid-19Kabupaten CirebonPemkab CirebonSuara CirebonVirus Corona
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.