KUNINGAN, SC- Ribuan masyarakat di Kabupaten Kuningan tahun ini mendapat kabar gembira, pasalnya akan mendapat bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), karena Kabupaten Kuningan masuk tiga besar di Provinsi Jawa Barat yang menerima bantuan.
Berdasarkan keterangan, Kabupaten Kuningan Tahun 2021 mendapatkan bantuan Rutilahu sebanyak 2.775 unit rumah di 108 desa tersebar di Kabupaten Kuningan, dengan total bantuan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 52 miliar.
Calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat Boy Iman Nugraha, ST., MT melaporkan, bahwa, acara tersebut merupakan komitmen gubernur untuk menyelesaikan proyek strategis Provinsi Jawa Barat, dan untuk tahun 2021 harus segera bergulir karena terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional di Jawa Barat.
“Dengan begitu kita berikan applause kepada Bupati Kuningan karena Bupati bersama tim sangat responsip dan antsuias sehingga dapat lebih bagus dari Kota dan Kabupaten lainnya, dari sisi pertanggung jawaban hingga pelaporan untuk tahun 2021 hampir 90% data sudah terverifikasi.” ujar Kadis DPRPP Jawa Barat, Boy Iman.
BACA JUGA: Bumdes Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara Bupati Kuningan H. Acep Purnama, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pemuikiman Provinsi Jawa Barat karena Kuningan bisa menjadi penerima Rutilahu terbesar di Jawa Barat.
“Saya senang karena syarat seorang hidup layak apabila orang tersebut menempati sebuah lahan di sebuah rumah dan bangunan yang layak dan dapat memenuhi standar kebutuhan hidup, dan program ini sudah berjalan cukup lama di Kuningan,” ungkap bupati. (Nung kh)