KUNINGAN, SC- Aset dan tanah Pemkab harus diamankan dan dikendalikan sesuai aturan supaya lepas dari penyerobotan-penyerobotan yang tidak sah, juga pihak kecamatan maupun kelurahan harus bisa koperatif dan transparan dalam melaporkan aset-aset yang ada di wilayah masing-masing.
Demikian dikatakan Sekda Kuningan DR. H. Dian Rahmat Yanuar saat memberikan arahan pada rapat inventarisasi aset tanah yang ada di kelurahan bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Selasa (3/03/2021).
“Pengamanan aset tanah pemda, harus memenuhi beberapa unsur tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, sehingga dengan potensi yang ada dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan tanah,” ujar Sekda.
Selanjutnya Ia menjelaskan, dengan adanya penertiban pemanfaatan aset secara maksimal akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Sekda meminta agar diwujudkan suasana kebatinan terkait SKPD dan kelurahan, sehingga nanti pengelolaan aset akan terbimbing dengan baik, serta diharapkan kepada camat dan lurah untuk bisa koperatif dan transparan melaporkan aset-aset yang ada di wilayah masing-masing.
“Kita sudah memulai langkah-langkah yang cukup bagus, salah satunya dengan menertibkan satu persatu datanya. Untuk itu, saya minta kepada Camat dan Lurah supaya koperatif dalam melaporkan semua asset yang ada di daerahnya,” pinta Sekda.
BACA JUGA: Korupsi Dana BOS, MR Terancam 20 Tahun Penjara
Kepala BPKAD DR. A. Taufik Rohman, meminta kepada seluruh Kelurahan wajib membantu BPKAD dalam pengumpula data, dan harus menjadi jembatan informasi yang terjadi di masyarakat karena untuk menjaga kondusivitas masyarakat.
Tidak lupa Kepala BPKAD mengucapkan terima kasih kepada kelurahan, karena sudah memberikan sinergitas kepada BPKAD untuk mengamankan aset Pemda terutama tanah dan bangunan. (Nung kh)