MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan sosialisasi hukum di pondok pesantren. Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini dimaksudkan agar generasi muda terhindar dari persoalan tindak pidana tau persoalan hukum lainnya. Kegiatan tersebut dikemas dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, program pembinaan masyarakat taat hukum di wilayah Kabupaten Majalengka tersebut, diselenggarakan oleh Bidang Intelijen Kejari Majalengka.
“Saat ini, kita memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para santri/siswa tentang penyalahgunaan narkotika,” ungkap Dede Sutisna, Senin (8/3/2021).
Menurut Kajari, kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini dan juga memberikan dukungan kepada generasi muda Kabupaten Majalengka. Sehingga diharapkan kuat iman dan mental agar terhindar dari perilaku menyimpang dengan menyalahgunakan narkoba.
“Sebelumnya, kita juga telah melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum tentang pembangunan di desa kepada para kepala desa se-Kabupaten Majalengka,” katanya.
BACA JUGA: Pemerkosa Anak akan Ditambahkan Hukuman Kebiri Kimia
Sebelumnya kata Dede, telah melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum melalui jaksa menyapa di radio milik Pemkab Majalengka. “Waktu itu kita mengupas tentang penanganan anak pelaku dan sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Pihaknya berharap melalui berbagai program yang diselenggarakan Kejari Majalengka ini, baik para santri atai siswa mengerti tentang berbagai permasalahan hukum yang beraneka ragam, agar tidak tertinggal pengetahuan tentang hukum. (Dins)