MAJALENGKA, SC- Pelaku pemerkosa anak di bawah umur, selain dipidana juga akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Tak hanya itu saja, setelah dikebiri, nama pelaku juga harus diumumkan secara terbuka. Tujuannya supaya menimbulkan efek jera kepada dirinya sendiri, serta kepada orang lain, agar tidak melakukan perbuatan memerkosa anak di bawah usia 16 tahun.
Dasar hukum tambahan kebiri ini yakni peraturan pemerintah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pada pasal 02 PP nomor 70 tahun 2020, disebutkan hukuman kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah ada putusan pengadilan, si pelaku pemerkosa akan segera dikebiri. Namun, tetap ada tahapan, yaitu tahapan klinis dengan penilaian psikiatri dan kelayakan si pelaku untuk dikebiri. Sesuai Pasal 05, tindakan kebiri ini dilakukan paling lama untuk jangka waktu dua tahun
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, tindakan kebiri kimia tersebut sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak. Tindakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.
“Hukuman tambahan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama terulang lagi. Sekaligus pelajaran untuk calon pelaku lainnya. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan sekaligus hukuman,” katanya, Senin (8/3/2021).
Aris mengatakan, tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu, serta akan mematikan sementara dorongan seksual. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis, agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak kembali lagi melakukan kejahatan yang sama. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Dalam pasal 2 PP nomor 70 tahun 2020, lanjut Aris, hukuman kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah ada putusan pengadilan, si pelaku akan segera dikebiri. Namun, ada tahapan kembali yaitu tahapan klinis dengan penilaian psikiatri dan kelayakan si pelaku untuk dikebiri.
”Sesuai Pasal 05, tindakan kebiri ini dilakukan paling lama untuk jangka waktu dua tahun,” tandasnya.
Seperti diketahui kasus kekerasan beruapa pencabulan anak di Kabupaten Majalengka dalam dua tahun terakhir terus bertambah. Sepanjang tahun 2020 lalu.LPA Majalengka mencatat, ada 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan di 2021 telah terjadi beberapa kasus serupa di sejumlah daerah. Yang terbaru terjadi beberapa hari lalu,polisi menangkap RP (19) warga Kabupaten Majalengka, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. (Dins)