MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Bupati Majalengka H. Karna Sobahi menjelaskan alasan perpanjangan PPKM wilayahnya. Di antaranya, saat ini di Kabupaten Majalengka, klaster keluarga menempati posisi pertama yaitu sebanyak 30 persen terpapar virus Covid-19.
Kemudian berdasarkan hasil evaluasi, pergerakan Covid-19 per hari selama PPKM skala mikro sejak tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021 di Majalengka mengalami fluktuatif atau naik turun.
“Artinya angka kasus positif di Majalengka posisinya tidak stabil. Oleh karena itu, berlandaskan instruksi dari Mendagri dan Gubernur, PPKM skala mikro di Majalengka kita perpanjang, mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021,” jelasnya, Selasa (9/3/2021).
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran tingginya kasus Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.
“Mohon dukungan dari semua masyarakat karena kasus corona yang berasal dari klaster keluarga yang terus meningkat. Oleh karena itu, harus tetap disiplin protokol kesehatan, terutama untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Selama diberlakukannya PPKM skala mikro tersebut, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka akan lebih memperketat pergerakan masyarakat. Terutama di tempat keramaian, termasuk agenda kegiatan yang menghadirkan kerumunan.
“Seperti sekarang ini, lagi musim hajatan, agenda keagamaan atau pun rajaban. Kita akan antisipasi, karena berdasarkan analisa dari tim Satgas dan kesehatan, bahwa lahirnya terkonfirmasi adalah dari kerumunan dan perjalanan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Dorong Naikkan Daya Saing UKM
Bupati Karna juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak mencuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan.
“Hal ini juga sekaligus untuk menekan klaster keluarga yang saat ini menempati posisi pertama di Majalengka,” pungkasnya. (Dins)