KABUPATEN CIREBON, SC- Menanggapi status tersangka Kepala dan Kasi Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon, M dan D, yang diduga melakukan penjualan gabah kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan, pejabat bersangkutan tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasalnya, meskipun sudah berstatus tersangka, namun kedua pejabat tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Hal itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 pasal 280 yang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
“Seperti yang tercantum dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Memang kalau PNS yang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak ditahan itu tdak bisa diberhentikan sementara,” kata Bambang, kemarin (10/3/2021).
Menurut Bambang, hal berbeda bisa dilakukan jika ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan, maka ASN bersangkutan dapat diberhentikan sementara. “Kalau yang jadi tersangka dan ditahan, itu baru bisa diberhentikan sementara. Sebaliknya, kalau tidak ditahan ya tidak bisa diberhentikan sementara,” jelas Bambang.
Dikatakan Bambang, sikap Pemkab Cirebon sendiri tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan pasca putusan penetapan tersangka bagi kedua ASN tersebut. “Setelah Kejaksaan mengumumkan dua PNS itu jadi tersangka ya kami menghormati proses hukumnya,” papar Bambang.
Sedangkan terkait bantuan hukum untuk dua ASN tersebut, Bambang menegaskan, Pemkab Cirebon tidak dapat memberikan bantuan hukum. Hal itu, seperti diatur oleh KUHAP tentang bantuan hukum bagi ASN dengan status tersebut. Pihak yang berhak memberikan bantuan hukum adalah advokat atau penasehat hukum, bukan bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Karena bagian hukum (Setd, red) statusnya PNS, maka PNS tidak boleh merangkap sebagai advokat. Sesuai pasal 54 KUHAP, penasehat hukum yang di maksud ialah advokat dan advokat tidak diperbolehkan berstatus PNS,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala dan Kasi DKP Kabupaten Cirebon, M dan D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dalam konferensi pers di aula Kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021), mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut, dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.
BACA JUGA: Kadis dan Kasi Ketahanan Pangan Tersangka Korupsi
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D,” ujar Hutamrin.
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, kata Hutamrin, karena keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah. (Islah)