MAJALENGKA, SC- Dalam waktu dekat Pemadam Kebakaran (Damkar), akan menjadi lembaga atau dinas tersendiri. Tidak lagi berada di salah satu unit keja dinas lainnya. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke Kabupaten Majalengka, Jumat (12/3/2021).
Pemprov Jawa Barat, lanjut Wagub Uu, telah membuat kebijakan agar setiap bupati atau wali kota harus segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi sebuah dinas khusus. “Peningkatan status ini merupakan amanat Permendagri 16/20220 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota,” kata Wagub.
Saat ini, Damkar Majalengka masih ikut dengan dinas lain yang mana masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati H. Karna Sobahi mengatakan, Pemkab Majalengka akan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Menurutnya selain menindaklanjuti permintaan Wagub, Dinas Damkar akan menambah optimalnya penanggulangan bencana kebakaran dan semacamnya. Paling lambat pembentukan Dinas Damkar akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.
Saat ini, lanjutnya, Damkar berada di organisasi perangkat daerah lain dianggap kurang efektif. Apalagi Mendagri telah menginstruksikan tahun 2021 harus ada Dinas Damkar, dan sekarang sudah ada instruksi dari Pemprov bahwa harus menaikkan status unit Damkar menjadi dinas khusus.
BACA JUGA: PPKM Majalengka Diperpanjang hingga 22 Maret
Setelah menjadi dinas, maka mobil Damkar nanti tidak lagi difokuskan di Majalengka kota. Armada itu akan ditempatkan di tiga titik, Majalengka selatan, utara dan tengah.
“Rencananya, armada Damkar itu tujuh unit. Tiga di Majalengka kota, dua di utara dan dua lagi di selatan. Jadi kalau ada kebakaran, bisa dijangkau dari jarak dekat,” jelasnya. (Dins)