KOTA CIREBON, SC- Polres Cirebon Kota menyasar sejumlah tempat keramaian pada kegiatan operasi yustisi sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kegiatan tersebut dilakukan tengah malam tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB-selesai, Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, melalui Kompol Ribut Setiabudi mengatakan, operasi yustisi tersebut untuk menegakkan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, dan menegakkan kestabilan keamanan di daerah setempat.
“Dalam rangka cipta kondisi serta pencegahan Covid-19 dengan sasaran keramaian tempat nongkrong, rumah makan, mal, warung, dan antisipasi balapan liar maupun tawuran melalui konten,” ujar Kompol Setiabudi.
Setiabudi menambahkan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di klaster tempat keramaian malam hari. Namun dia meminta kepada semua pihak untuk dapat bekerjasama dalam mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
“Diperlukan peranan semua kompenen untuk menekan penyebaran Covid-19. Kita akan intens melakukan patroli, sweeping dan himbauan tentang Protokol Kesehatan khususnya 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polres Ciko Adakan Sosialisasi Hukum
Adapun untuk operasi yustisi malam itu, katanya, juga menyasar selter warung Bima, parkiran Bima, warung-warung pinggir jalan dan tugu perjuangan yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan rutin, untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Barat khususnya di Cirebon. Semoga apa yang kita kerjakan dapat membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (Yusuf)